24 C
id
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
  • Indeks
SUARA PAKTA


 

Mega Menu

  • Home
  • REDAKSI
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • MAJALENGKA
  • CIMAHI
SUARA PAKTA
Telusuri
Beranda Cimahi Polri Kasat Narkoba Polres Cimahi Dapat Apresiasi Dari Kapolres AKBP Niko
Cimahi Polri

Kasat Narkoba Polres Cimahi Dapat Apresiasi Dari Kapolres AKBP Niko

Penulis : Rustandi
Penulis : Rustandi
31 Mei, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Kota Cimahi, Suara Pakta.Com- Gebrakan cepat dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi di bawah kepemimpinan Kasat Narkoba yang baru, AKP Hilal Adi Imawan. Dalam kurun waktu hanya satu minggu, aparat berhasil mengungkap kasus narkotika dengan menangkap 17 tersangka dari berbagai jaringan peredaran gelap.

Kapolres Cimahi, AKBP Niko Adi Putra mengungkapkan, hasil ini menjadi buah dari strategi dan kepiawaian AKP Hilal dalam membaca pola peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Cimahi. 

"Ini hasil kerja dalam satu minggu terakhir. Ada 17 tersangka yang berhasil diamankan berikut barang buktinya," ujar Niko saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Jumat, 30 Mei 2025.

Dari 17 tersangka tersebut, dia menuturkan, enam orang ditangkap terkait kepemilikan sabu-sabu, tiga tersangka dalam perkara ganja, dan delapan tersangka lainnya terkait peredaran tembakau sintetis.

Barang bukti yang diamankan pun tak main-main. Tercatat, 157 gram sabu, 301 gram ganja kering, serta 45 batang tanaman ganja dalam pot turut disita. Selain itu, polisi juga menyita 169 gram tembakau sintetis dan 688 butir obat keras tertentu (OKT) yang diduga siap edar.

"Barang bukti bisa dilihat langsung, termasuk tanaman ganja hidup yang ditemukan dalam pot. Ini membuktikan bahwa pola peredaran tidak hanya menyasar barang jadi, tapi juga melibatkan proses pembudidayaan," bebernya.

Lebih lanjut, Niko memaparkan, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Antara lain Pasal 111, Pasal 112 Ayat 2, Pasal 113, dan Pasal 114 Ayat 2. Ancaman hukuman pun tak tanggung-tanggung, yakni pidana penjara minimal lima tahun hingga maksimal dua puluh tahun.

"Pasal-pasal ini berlaku untuk kepemilikan, penguasaan, penyimpanan, penjualan, penawaran, bahkan produksi narkotika. Ini mencerminkan bahwa pelaku memiliki peran aktif dalam rantai peredaran," tegas AKBP Niko.

Polres Cimahi, lanjutnya, tak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba untuk berkembang. Ke depan, pihaknya memastikan upaya pemberantasan peredaran narkoba akan terus digencarkan, termasuk menyisir kemungkinan jaringan yang lebih besar dan lintas wilayah.

"Tidak ada kompromi untuk pelaku narkoba. Kita akan sikat sampai ke akar,"pungkasnya. (Rustandi)

Via Cimahi
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Ads Single Post 4

Jasaview.id


 

Peringatan Nuzulul Qur'an 17 Ramadhan 1446 Hijriah

Peringatan Nuzulul Qur'an 17 Ramadhan 1446 Hijriah
Peringatan Nuzulul Qur'an 17 Ramadhan 1446 Hijriah

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah

Hari Pers Nasional Tahun 2025

Hari Pers Nasional Tahun 2025

Penasehat Hukum Suarapakta

Penasehat Hukum Suarapakta

Dirgahayu Republik Indonesia ke 79

Dirgahayu Republik Indonesia ke 79

HUT Kota Cimahi ke 23 Tahun

HUT Kota Cimahi ke 23 Tahun

Hari Ulang Tahun Kota Cimahi ke 23

Hari Ulang Tahun Kota Cimahi ke 23

Pantau Produk Hukum Kota Cimahi Terbaru

Pantau Produk Hukum Kota Cimahi Terbaru

Hari Pres Nasional

Hari Pres Nasional

Hari Pres Nasional

Hari Pres Nasional

Featured Post

Lewat Patroli Preventif, Cara Anggota Polsek Sindangkerta Beri Himbauan Kepada Masyarakat

Penulis : Rustandi- Juni 03, 2025 0
Lewat Patroli Preventif, Cara Anggota Polsek Sindangkerta Beri Himbauan Kepada Masyarakat
Polres Cimahi, Suara Pakta.Com-  Enam anggota Polsek Sindangkerta yang di pimpin oleh Aiptu Ismail Nurdin (Pawas)di ikuti personel lainnya yakni, Aiptu E Kusn…
Software Website Toko Online

Most Popular

Sebanyak 20 Orang Warga Yang Membuang Sampah Ke Sungai Cikendal di Panggil !!! Ini Sangsinya

Sebanyak 20 Orang Warga Yang Membuang Sampah Ke Sungai Cikendal di Panggil !!! Ini Sangsinya

September 07, 2023
Siap-siap! Buang Sampah Liar di Kota Cimahi Bakal Didenda Rp 50 Juta

Siap-siap! Buang Sampah Liar di Kota Cimahi Bakal Didenda Rp 50 Juta

September 07, 2023
Ratusan Warga Terciduk Buang Sampah Sembarangan di Kota Cimahi

Ratusan Warga Terciduk Buang Sampah Sembarangan di Kota Cimahi

September 06, 2023

KABAR NASIONAL

KABAR NASIONAL
PJ Wali Kota Cimahi Meninjau Pelaksanaan Pemilu Di Beberapa Tempat

Tabloid CERDAS

Tabloid CERDAS

Kelompok Kerja Jurnalis Nasional

Kelompok Kerja Jurnalis Nasional

LIPUTAN SUARA PAKTA

LSM GBR Kota Cimahi Geruduk PT Mandala Finance

LSM GBR Kota Cimahi Geruduk PT Mandala Finance

Mei 08, 2025
Tingkatkan Keamanan Siang Hari, Anggota Polsek Gununghalu Lakukan patroli Samapta

Tingkatkan Keamanan Siang Hari, Anggota Polsek Gununghalu Lakukan patroli Samapta

Mei 08, 2025
SUARA PAKTA

About Us

MEDIA online Suara Pakta.Com merupakan media massa berbasis elektronik yang berpusat di Kota Cimahi Jawa Barat.Media Online Suara Pakta.Com memiliki beragam konten dari berita Umum, Politik, TNI - Polri, Sosial Budaya, Hukum dan Kriminal, Ekonomi Bisnis, Pemerintahan, Pendidikan, Hiburan, Olahraga dll. Konsep portal berita online Suara Pakta.Com semakin menjadi pilihan masyarakat karena sifatnya yang up-to-date dalam pemberitaannya..

Contact us: ,.Email :suarapakta@gmail.com

Follow Us

© Newspaper Theme by https://www.suarapakta.com/
  • HOME