Mega Menu

  • Home
  • REDAKSI
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • MAJALENGKA
  • CIMAHI
SUARA PAKTA
Telusuri
Beranda Cimahi Health & Fitness LSM GBR Kota Cimahi Geruduk PT Mandala Finance
Cimahi Health & Fitness

LSM GBR Kota Cimahi Geruduk PT Mandala Finance

Penulis : Rustandi
Penulis : Rustandi
08 Mei, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Kota Cimahi, Suara Pakta.Com- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Bangsa Reformasi (GBR) Kota Cimahi yang di pandu oleh Ketua DPC Azwar Rinaldy,mendatangi PT Mandala Finance bermaksud untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ketenaga kerjaan terhadap hak istirahat setiap karyawan PT Mandala Finance.

Bahwa karyawan PT Mandala Finance Kota Cimahi diinstruksikan oleh pimpinannya , melalui level koordinator, asisten manager,  kepala cabang , khusunya divisi collection, bahwa setiap hari minggu ke 3 dan 4 diwajibkan untuk bekerja melakukan penagihan terhadap konsumen.

Ketua LSM GBR Jawa Barat, Stepanus Gultom, menegaskan kewajiban tersebut tak diimbangi dengan dasar hukum yang benar. Pihak perusahaan tak memberikan upah sebagaimana yang  telah diatur dalam undang - undang PP 35 tahun 2023, yang mencantumkan terkait upah lembur atau libur hari Minggu.

"Hal itu, tidak dilaksankan oleh PT Mandala Multi Finance, dimana PT Mandal Multi Finance merupakan lembaga pembiayaan, artinya merela terdaftar dan diawasi OJK. " tegas Stepanus saat dikantor PT Mandala Multi Finence Cimahi. Kamis (08/05/25).

Oleh sebab itu, kami  mengkaji, bahwa didalam OJK juga ada peraturan POJK,  kalau tak salah POJK 22 tahun 2024 tentang mekanisme penagihan divisi collection (dept collector).  Disitu dicantumkan bahwa dilarang melakukan penagihan terhadap konsumen dihari libur, lantaran dikhawatirkan menggangu waktu istirahat konsumen , psikologis konsumen.." sambungnya.

"Dengan alasan tersebut , OJK melarang penagihan pada konsumen  dihari libur. pihak yang melanggar ketentuan tersebut bakal dijatuhkan sangsi berupa teguran tertulis, pencabutan, pembekuan bahkan denda kurang lebih hingga 15 miliar.

Hal itu juga yang kami sampaikan pada PT Mandala Multi Finance. Diduga mereka melakukan perbudakan secara modern. Karena memaksa bekerja tanpa memberikan hak - haknya. Ternyata,  OJK yang membawahi seluruh lembaga pembiayaan keuangan sudah melarang  penagihan di hari libur atau minggu," sambungnya.

"Sebelumnya, sudah dilayangkan surat permohonan bipartit terhadap pimpinan PT  Mandala Multi Finance. Namun, surat permohonan tersebut  tak ditanggapi. Bahkan pada 2 Mei , karyawan yang dibela , diberhentikan secara sepihak oleh pimpinan cabang , secara lisan tanpa melalui prosedur yang jelas.

Saat dikonfimasi , untuk meminta tanda bukti pemutusan kerja. Pimpinan karyawan tersebut tak bisa memberikan klarifikasi apapun. Ia hanya mengatakan untuk  menunggu. Namun hingga kini, surat PHK yang diminta belum diterima.

Hingga kini pun bum ada informasi terkait pembayaran pesangon dan lainnya.

"Diketahui sebelumnya, karyawan yang terkena PHK  mengalami intimidasi melalui pesan WA. Pesan itu diduga dilakukan langsung oleh atasan karyawan yang di PHK berinisial AJ.

Dia memberikan pesan pada atasnya, dengan kalimat, pa yang dinaikkan SP 3,hanya Beni saja, karena hanya Beni yang tidak mau mengikuti instruksi kerja di hari minggu. atau hari libur, kalau pa Bambang itu bisa saya arahkan.

"Isi pesan itulah yang digaris bawahi, sementara pihak Beni telah menyampaikan pada pimpinan. Namun atas laporan tersebut pihak Beni balik ditantang,"terang Stepanus. 

Dengan kalimat, jika mau menuntut silahkan tuntut saja, saya pingin tahu kamu samapi dimana. Begitu isi pesan yang diterima Beni.

"Oleh karena itu, pihak kami akan menindaklanjuti permasalahan ini, ke Disnaker, OJK perwakilan Jawa Barat yang sedang dalam proses pendalaman. Langkah selajutnya, kami akan mengadukan ke pengawas Provinsi ketenaga kerjaan.

Ia menghimbau pada seluruh lembaga atau pengusaha yang memperkerjakan seseorang harus sesuai dengan aturan. 

"jangan memperbudak di jaman yang moderen ini, jadi kalau menginstruksikan bekerja , harus sesuai dengan payung hukumnya, jangan  sewenang wenang."

Sementara itu ,  HC  Wiilayah,PT Mandala.Multi Finance Cimahi, Niklause telah berkoordinasi secara internal, serta bakal menanggapi tuntutan secara tertulis.

"Terkait tanggapan tuntutan pihak Beni, akan kami  disampaikan secara tertulis. Kami hanya mengikuti proses yang sedang berjalan,." ujarnya. (Rustandi)

Via Cimahi
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Ads Single Post 4

Jasaview.id


 

Peringatan Nuzulul Qur'an 17 Ramadhan 1446 Hijriah

Peringatan Nuzulul Qur'an 17 Ramadhan 1446 Hijriah
Peringatan Nuzulul Qur'an 17 Ramadhan 1446 Hijriah

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah

Hari Pers Nasional Tahun 2025

Hari Pers Nasional Tahun 2025

Penasehat Hukum Suarapakta

Penasehat Hukum Suarapakta

Dirgahayu Republik Indonesia ke 79

Dirgahayu Republik Indonesia ke 79

HUT Kota Cimahi ke 23 Tahun

HUT Kota Cimahi ke 23 Tahun

Hari Ulang Tahun Kota Cimahi ke 23

Hari Ulang Tahun Kota Cimahi ke 23

Pantau Produk Hukum Kota Cimahi Terbaru

Pantau Produk Hukum Kota Cimahi Terbaru

Hari Pres Nasional

Hari Pres Nasional

Hari Pres Nasional

Hari Pres Nasional

Featured Post

Berikan Keyamanan Bagi Warga, Satgas TMMD ke-124 Kodim 0607/ KS Gotong Royong Rutilahu

Penulis : Rustandi- Mei 08, 2025 0
Berikan Keyamanan Bagi Warga, Satgas TMMD ke-124 Kodim 0607/ KS Gotong Royong Rutilahu
Sukabumi, Suara Pakta.com- Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-124 masih berlanjut di laksanakan, persisnya di wilayah Desa Cisarua, Kecamatan Suka…
Software Website Toko Online

Most Popular

Kapolsek Gununghalu AKP Endang Mulyana Pimpin Patroli Malam

Kapolsek Gununghalu AKP Endang Mulyana Pimpin Patroli Malam

Maret 29, 2025
Sebanyak 20 Orang Warga Yang Membuang Sampah Ke Sungai Cikendal di Panggil !!! Ini Sangsinya

Sebanyak 20 Orang Warga Yang Membuang Sampah Ke Sungai Cikendal di Panggil !!! Ini Sangsinya

September 07, 2023
Siap-siap! Buang Sampah Liar di Kota Cimahi Bakal Didenda Rp 50 Juta

Siap-siap! Buang Sampah Liar di Kota Cimahi Bakal Didenda Rp 50 Juta

September 07, 2023

KABAR NASIONAL

KABAR NASIONAL
PJ Wali Kota Cimahi Meninjau Pelaksanaan Pemilu Di Beberapa Tempat

Tabloid CERDAS

Tabloid CERDAS

Kelompok Kerja Jurnalis Nasional

Kelompok Kerja Jurnalis Nasional

LIPUTAN SUARA PAKTA

Wakil Wali Kota Cimahi Adhitya Pastikan Kelancaran Clean Up di TPS Melong

Wakil Wali Kota Cimahi Adhitya Pastikan Kelancaran Clean Up di TPS Melong

April 24, 2025
Warga Cimahi Abaikan Aturan, Siap-siap Di Denda 50 Juta untuk Pelanggar Sampah

Warga Cimahi Abaikan Aturan, Siap-siap Di Denda 50 Juta untuk Pelanggar Sampah

Mei 03, 2025
SUARA PAKTA

About Us

MEDIA online Suara Pakta.Com merupakan media massa berbasis elektronik yang berpusat di Kota Cimahi Jawa Barat.Media Online Suara Pakta.Com memiliki beragam konten dari berita Umum, Politik, TNI - Polri, Sosial Budaya, Hukum dan Kriminal, Ekonomi Bisnis, Pemerintahan, Pendidikan, Hiburan, Olahraga dll. Konsep portal berita online Suara Pakta.Com semakin menjadi pilihan masyarakat karena sifatnya yang up-to-date dalam pemberitaannya..

Contact us: ,.Email :suarapakta@gmail.com

Follow Us

© Newspaper Theme by https://www.suarapakta.com/
  • HOME