Polres Cimahi Amankan 17 Orang Dan 45 Batang Tanaman Ganja Dalam Pot
Kota Cimahi, Suara Pakta.com- Polres Cimahi melalui Sat Narkoba berhasil amankan 17 orang tersangka dengan barang bukti,45 batang tanaman ganja dalam pot, 301 gram ganja kering, seperangkat alat produksi cokelat dan kue ganja, serta bahan cetakan pembuat kue dan cokelat ganja.
Hal tersebut di sampaikan oleh Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Cimahi, Jum'at (30/05/2025).
"AKBP Niko menjelaskan, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, mulai dari Pasal 111, 112 ayat (2), 113 hingga 114 ayat (2). Ancaman pidana maksimalnya 20 tahun penjara bahkan bisa lebih," tegasnya.
Lebih mengagetkan lagi, pengungkapan terhadap tersangka MDJ di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Polisi menemukan 45 tanaman ganja hidup serta alat dan bahan produksi coklat bercampur ganja. MDJ diketahui sudah menjual produk tersebut secara online dan sudah terjual 100 keping.
"Dia bahkan sudah menyiapkan cetakan cokelat khusus dan merencanakan produksi lanjutan berupa brownies ganja," bebernya.
Terkait MDJ, sambung Niko, berinovasi karena melihat belum adanya "coklat ganja" di wilayah Bandung.
Lebih dari sekadar pengguna, MDJ disebut sebagai produsen skala rumahan yang telah beroperasi sekitar satu tahun terakhir, dengan pasar terbuka via platform daring.
"Sudah ada yang konsumsi, ini bukan rencana, ini fakta," ujarnya.
Apa yang dilakukan Polres Cimahi patut diapresiasi. Namun di sisi lain, muncul fakta bahwa perdagangan narkoba kini bukan hanya soal jalanan gelap dan sindikat bawah tanah, tapi sudah menyusup dalam bentuk produk olahan, distribusi digital, dan bahkan terafiliasi dengan komunitas sosial.
Pemberantasan narkoba bukan lagi sekadar penindakan, tapi memerlukan pendekatan sistemik: edukasi, rehabilitasi, hingga pembenahan organisasi kemasyarakatan yang rentan disusupi oknum.
Apakah kita masih bisa tidur nyenyak, jika anak-anak muda kini bisa mengakses "coklat ganja" dari e-commerce?
Salah satu kasus menonjol melibatkan tersangka berinisial AG, yang ditangkap di Parongpong, Kabupaten Bandung Barat. Ia kedapatan menguasai lebih dari 100 gram sabu, dan fakta mencengangkan pun terungkap: AG ternyata terdaftar sebagai anggota ormas Grip Jaya Kecamatan Parongpong.
“Kita temukan keterlibatan AG dari grup WhatsApp internal ormas tersebut. Ini akan kita dalami lebih lanjut karena menyangkut kemungkinan jaringan yang lebih luas,” ujar Niko. (Rustandi)
Posting Komentar