Semua Hewan Kurban Masuk ke Kota Cimahi Wajib Dilengkapi SKKH
Kota Cimahi, Suara Pakta.Com- Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi mengingatkan para penjual hewan kurban yang berasal dari luar daerah Kota Cimahi untuk melengkapi surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).
Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengatakan, kelengkapan SKKH itu untuk memastikan hewan dalam keadaan sehat, dan tidak terjangkit virus apapun. Termasuk mengantisipasi penyakit mulut dan kuku (PMK) jelang Idul Adha 1446 Hijriah.
"Harus bawa surat keterangan sehat. Apalagi kebanyakan hewan kurban yang dijual di Cimahi itu kan berasal dari luar daerah. Nanti kami akan periksa," kata Ngatiyana, Rabu (28/5/2025).
Pemkot Cimahi akan memperketat pengawasan distribusi hewan kurban jelang Idul Adha tahun ini. Sebanyak 36 petugas kesehatan dari Dinas Pangan dan Pertanian, Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) dan siswa magang dikerahkan untuk melakukan pemeriksaan.
"Untuk petugas pemeriksaan kesehatan hewan kurban kami sudah siapkan sebanyak 36 orang. Nanti mereka akan berkeliling di 15 kelurahan," ujar Ngatiyana.
Tahun ini Pemkot Cimahi menargetkan 3.500 ekor hewan kurban bisa dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kelaikannya. Hewan yang dinyatakan memenuhi syarat akan diberikan tanda.
"Sasaran hewan kurban sebanyak 3.500 ekor. Kami mengimbau masyarakat untuk membeli hewan kurban yang sudah diperiksa kesehatannya yang ditandai dengan tanda sehat," kata dia.
Pemeriksaan akan dilakukan tiga kali dari mulai tingkat pedagang sebelum dipotong (ante mortem) dan setelah dipotong (post mortem). Petugas kesehatan akan berkeliling di 15 kelurahan se-Kota Cimahi.
"Pemeriksaan Kesehatan hewan kurban di pedagang dilaksanakan dengan mendatangi tempat-tempat penjualan hewan kurban di 15 kelurahan di Kota Cimahi," ujar Ngatiyana.
Dirinya mengatakan, pemeriksaan kesehatan jelang Idul Adha ini dilakukan untuk memastikan hewan kurban dalam kondisi sehat dan memenuhi syarat. Syarat hewan kurban yaitu sehat, tidak kurus, dan cukup umur.
"Untuk domba atau kambing umurnya harus lebih dari 1 tahun, untuk sapi atau kerbau umurnya lebih dari 2 tahun. Untuk melihat umur dari gigi, ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap. Syarat lainnya adalah jantan (tidak dikebiri), dan tidak cacat," jelas Ngatiyana.
Posting Komentar