24 C
id
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
  • Indeks
SUARA PAKTA


 

Mega Menu

  • Home
  • REDAKSI
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • MAJALENGKA
  • CIMAHI
SUARA PAKTA
Telusuri
Beranda Cimahi Polri Hanya Dalam 20 Hari, Polres Cimahi Sita Ratusan Gram Sabu Ganja dan Ribuan Obat Keras
Cimahi Polri

Hanya Dalam 20 Hari, Polres Cimahi Sita Ratusan Gram Sabu Ganja dan Ribuan Obat Keras

Penulis : Rustandi
Penulis : Rustandi
24 Jun, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Polres Cimahi, Suara Pakta.Com- Polres Cimahi terus menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba. Hanya dalam waktu 20 hari sepanjang Juni 2025, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cimahi berhasil mengungkap 28 kasus penyalahgunaan narkotika dengan total 31 tersangka.

"Dalam kurun waktu 20 hari, jajaran Satresnarkoba Polres Cimahi mengungkap 28 kasus dengan 31 tersangka," ujar Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra, dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin (23/6/2025).

Pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas dan keamanan wilayah hukum Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat. Niko menyebut para pelaku terlibat dalam berbagai jenis penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.

"Dari 31 tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa 164 gram sabu, 884 gram ganja, dan 586 gram tembakau sintetis," kata Niko. 

Tak hanya itu, pihaknya juga menyita 1.218 butir obat keras tertentu (OKT), 73 butir psikotropika, serta 3.491 botol minuman keras berbagai merek.

Seluruh barang bukti tersebut telah dikirim ke Mapolda Jawa Barat untuk proses pemusnahan.

Secara rinci, 28 kasus itu terdiri dari 8 kasus sabu, 4 kasus ganja, 14 kasus tembakau sintetis, dan 2 kasus psikotropika atau OKT. 

Para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal berat, yakni Pasal 111, 112 ayat, dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Para pelaku terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tegas Niko.

Dalam keterangannya, Niko juga menyoroti dua kasus yang dianggap paling menonjol dari seluruh pengungkapan selama operasi berlangsung.

Kasus pertama melibatkan tersangka AAL yang ditangkap di wilayah Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat. Polisi menyita barang bukti sabu seberat lebih dari 1,1 ons dari tangan pelaku.

Sementara itu, kasus kedua terjadi di Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan. Tersangka berinisial MRP diamankan dengan barang bukti ganja seberat 685 gram. (Rustandi)

Via Cimahi
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Ads Single Post 4

Jasaview.id


 

Dirgahayu Kota Cimahi ke 24 Semakin Mantap

Dirgahayu Kota Cimahi ke 24 Semakin Mantap

Hari Ulang Tahun Kota Cimahi Ke 24

Hari Ulang Tahun Kota Cimahi Ke 24

Peringatan Nuzulul Qur'an 17 Ramadhan 1446 Hijriah

Peringatan Nuzulul Qur'an 17 Ramadhan 1446 Hijriah
Peringatan Nuzulul Qur'an 17 Ramadhan 1446 Hijriah

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah

Hari Pers Nasional Tahun 2025

Hari Pers Nasional Tahun 2025

Penasehat Hukum Suarapakta

Penasehat Hukum Suarapakta

Dirgahayu Republik Indonesia ke 79

Dirgahayu Republik Indonesia ke 79

HUT Kota Cimahi ke 23 Tahun

HUT Kota Cimahi ke 23 Tahun

Hari Ulang Tahun Kota Cimahi ke 23

Hari Ulang Tahun Kota Cimahi ke 23

Pantau Produk Hukum Kota Cimahi Terbaru

Pantau Produk Hukum Kota Cimahi Terbaru

Hari Pres Nasional

Hari Pres Nasional

Hari Pres Nasional

Hari Pres Nasional

Featured Post

Cegah Lakalantas, Personel Polsek Lembang Lakukan Gatur Secara Rutin

Penulis : Rustandi- Juni 24, 2025 0
Cegah Lakalantas, Personel Polsek Lembang Lakukan Gatur Secara Rutin
Polres Cimahi, Suara Pakta.Com- Polsek Lembang Polres Cimahi terus menerus melaksanakan pengaturan lalulintas di Sore hari guna menciptakan rasa aman dan nyama…
Software Website Toko Online

Most Popular

Sebanyak 20 Orang Warga Yang Membuang Sampah Ke Sungai Cikendal di Panggil !!! Ini Sangsinya

Sebanyak 20 Orang Warga Yang Membuang Sampah Ke Sungai Cikendal di Panggil !!! Ini Sangsinya

September 07, 2023
Siap-siap! Buang Sampah Liar di Kota Cimahi Bakal Didenda Rp 50 Juta

Siap-siap! Buang Sampah Liar di Kota Cimahi Bakal Didenda Rp 50 Juta

September 07, 2023
Ratusan Warga Terciduk Buang Sampah Sembarangan di Kota Cimahi

Ratusan Warga Terciduk Buang Sampah Sembarangan di Kota Cimahi

September 06, 2023

KABAR NASIONAL

KABAR NASIONAL
PJ Wali Kota Cimahi Meninjau Pelaksanaan Pemilu Di Beberapa Tempat

Tabloid CERDAS

Tabloid CERDAS

Kelompok Kerja Jurnalis Nasional

Kelompok Kerja Jurnalis Nasional

LIPUTAN SUARA PAKTA

Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua Lakukan Gatur Lalin di Pos 4 SMPN 1

Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua Lakukan Gatur Lalin di Pos 4 SMPN 1

Juni 16, 2025
Bhabinkamtibmas Polsek Cimahi Selatan Lakukan Sambang Ke RW 01

Bhabinkamtibmas Polsek Cimahi Selatan Lakukan Sambang Ke RW 01

Juni 16, 2025
SUARA PAKTA

About Us

MEDIA online Suara Pakta.Com merupakan media massa berbasis elektronik yang berpusat di Kota Cimahi Jawa Barat.Media Online Suara Pakta.Com memiliki beragam konten dari berita Umum, Politik, TNI - Polri, Sosial Budaya, Hukum dan Kriminal, Ekonomi Bisnis, Pemerintahan, Pendidikan, Hiburan, Olahraga dll. Konsep portal berita online Suara Pakta.Com semakin menjadi pilihan masyarakat karena sifatnya yang up-to-date dalam pemberitaannya..

Contact us: ,.Email :suarapakta@gmail.com

Follow Us

© Newspaper Theme by https://www.suarapakta.com/
  • HOME