Hanya Dalam 20 Hari, Polres Cimahi Sita Ratusan Gram Sabu Ganja dan Ribuan Obat Keras
Polres Cimahi, Suara Pakta.Com- Polres Cimahi terus menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba. Hanya dalam waktu 20 hari sepanjang Juni 2025, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cimahi berhasil mengungkap 28 kasus penyalahgunaan narkotika dengan total 31 tersangka.
"Dalam kurun waktu 20 hari, jajaran Satresnarkoba Polres Cimahi mengungkap 28 kasus dengan 31 tersangka," ujar Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra, dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin (23/6/2025).
Pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas dan keamanan wilayah hukum Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat. Niko menyebut para pelaku terlibat dalam berbagai jenis penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.
"Dari 31 tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa 164 gram sabu, 884 gram ganja, dan 586 gram tembakau sintetis," kata Niko.
Tak hanya itu, pihaknya juga menyita 1.218 butir obat keras tertentu (OKT), 73 butir psikotropika, serta 3.491 botol minuman keras berbagai merek.
Seluruh barang bukti tersebut telah dikirim ke Mapolda Jawa Barat untuk proses pemusnahan.
Secara rinci, 28 kasus itu terdiri dari 8 kasus sabu, 4 kasus ganja, 14 kasus tembakau sintetis, dan 2 kasus psikotropika atau OKT.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal berat, yakni Pasal 111, 112 ayat, dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Para pelaku terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tegas Niko.
Dalam keterangannya, Niko juga menyoroti dua kasus yang dianggap paling menonjol dari seluruh pengungkapan selama operasi berlangsung.
Kasus pertama melibatkan tersangka AAL yang ditangkap di wilayah Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat. Polisi menyita barang bukti sabu seberat lebih dari 1,1 ons dari tangan pelaku.
Sementara itu, kasus kedua terjadi di Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan. Tersangka berinisial MRP diamankan dengan barang bukti ganja seberat 685 gram. (Rustandi)
Posting Komentar