Kapolsek Lembang: Orang Tua Dan Guru Bekerjasama Dalam Keputusan Gubernur Jabar
Polres Cimahi, Suara Pakta.Com- Kanit Binmas Polsek Lembang AKP Sipto Dwi Laksono, mewakili Kapolsek Lembang Kompol Hadi Mulyana menghadiri Sosialisasi Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tentang Penerapan Jam Malam bagi Peserta Didik di Aula SMA Negeri 2, Kamis (05/06/2025)
Tampak hadir pula, Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Lembang Ernawati, Babinsa Desa Langensari Serma Ary Wahyu, Komite SMA Negeri 2 Lembang Lili, Pengawas SMA Negeri 2 Lembang Bpk Marsudi dan Para Orang Tua Siswa.
Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra melalui Kapolsek Lembang Kompol Hadi Mulyana di sampaikan oleh Kanit Binmas Polsek Lembang AKP Sipto Dwi Laksono, mengatakan bahwa, aturan batasan aktivitas pelajar di luar rumah pada malam hari mulai mulai pukul 21.00 Wib, bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan, pengawasan dan melindungi pelajar dari potensi bahaya, kecuali berlaku untuk kegiatan sekolah, keagamaan, sosial itupun atas izin orang tua atau bersama orang tua.
"Menurutnya, penerapan jam malam ini bertujuan untuk melindungi pelajar dan menciptakan lingkungan belajar yang lebih baik sesuai Program Gubernur Jawa Barat dalam membangun Generasi Gapura Panca Waluya agar generasi penerus bangsa menjadi generasi yang Cageur, Bageur, Bener, Pinter tur Singer, ungkap AKP Sipto.
Lebih lanjut AKP Sipto menyampaikan, kebijakan Gubernur Jabar kepada ini para Orang Tua Siswa agar para pelajar/siswa perlu memahami alasan di balik kebijakan ini dan berusaha untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
"AKP Sipto menghimbau kepada seluruh orang tua dan pihak sekolah perlu bekerja sama dalam pelaksanaan dan pengawasan karena Kebijakan ini berlaku untuk semua pelajar di Jawa Barat,apabila adanya Pelajar yang melanggar aturan jam malam dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tandasnya. (Rustandi)
Posting Komentar