Pemerintah Kota Cimahi Tetapkan 3 Bangunan sebagai Cagar Budaya
Kota Cimahi, Suara Pakta.Com- Pemerintah Kota Cimahi telah menetapkan 3 bangunan sebagai cagar budaya kota Cimahi melalui Surat Keputusan Wali Kota Cimahi. Penetapan ini dilakukan setelah dilakukan penyelidikan dan penelitian oleh tim yang terkait.
Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, mengatakan bahwa tujuan penetapan cagar budaya ini adalah untuk melestarikan bangunan-bangunan bersejarah yang memiliki nilai penting bagi kota Cimahi.
"Kami ingin memastikan bahwa bangunan-bangunan ini tidak berubah dan tetap dalam pengawasan Pemerintah Kota Cimahi," kata Wali Kota usai meresmikan gedung Cagar budaya, Rabu (25/06/2025)
Tiga bangunan yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya kota Cimahi adalah:
1. Gedong Anom
2. SMPN 1 Cimahi (Hollandsche Inlandsche School)
3. Rumah Dinas Wakil Komandan Pusdikhub (Officier Woningen)
Ngatiyana menekankan pentingnya melestarikan cagar budaya untuk mengenang sejarah perjuangan bangsa Indonesia. "Cagar budaya ini merupakan salah satu bentuk penghormatan penghargaan kepada para pahlawan yang telah gugur mendahului kita," katanya.
Ngatiyana menjelaskan bahwa proses penetapan cagar budaya ini melibatkan beberapa tahap, termasuk penyelidikan dan penelitian. "Dari awalnya yang diusulkan adalah 60 bangunan, tetapi yang masuk cagar budaya adalah 25, dan yang sudah kita tetapkan adalah 13," ujarnya.
"Dengan penetapan cagar budaya ini, Pemerintah Kota Cimahi berharap dapat melestarikan bangunan-bangunan bersejarah yang memiliki nilai penting bagi kota Cimahi,"tutup Ngatiyana. (Rustandi)
Posting Komentar