Warga Tembokan Protes Perluasan Gudang PT ABN, Pertemuan Digelar di GOR Cipeundeuy
Polres Cimahi, Suara Pakta.Com–Puluhan warga Kampung Tembokan, RW 01, Desa Cipeundeuy, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, memprotes rencana perluasan bangunan milik PT ABN yang berlokasi di wilayah mereka. Protes tersebut disuarakan dalam sebuah forum musyawarah resmi yang digelar di GOR Desa Cipeundeuy, Rabu siang, 12 Juni 2025.
Pertemuan yang dimulai pukul 13.00 WIB itu diprakarsai oleh Kepolisian Sektor Padalarang setelah mencuatnya penolakan dari warga. Kapolsek Padalarang, AKP Kusmawan, memimpin langsung jalannya musyawarah yang dihadiri oleh perwakilan warga, unsur muspika, dan pihak perusahaan.
"Inti permasalahannya adalah warga RW 01 Kampung Tembokan merasa belum pernah memberikan izin atas perluasan gudang yang dilakukan PT ABN," ujar Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra melalui Kapolsek Padalarang AKP Kusmawan.
Sebanyak 45 orang perwakilan warga turut hadir dalam forum tersebut. Selain Kapolsek, hadir pula Camat Padalarang, Danramil Padalarang, Kepala Desa Cipeundeuy, Binmas dan Babinsa setempat, serta perwakilan dari pihak PT ABN.
Musyawarah tersebut berlangsung dalam suasana tertib dan kondusif. Namun, ketegangan sempat mencuat saat warga mendesak klarifikasi langsung dari pihak perusahaan mengenai dasar hukum dan izin lingkungan yang menjadi dasar ekspansi bangunan.
Pihak PT ABN, dalam kesempatan itu, menyatakan kesiapannya untuk meninjau kembali proses perizinan serta berkomitmen menjalin komunikasi lebih terbuka dengan masyarakat sekitar.
Kepolisian, melalui Kapolsek Padalarang, menyatakan akan terus mengawal proses dialog antara warga dan pihak perusahaan agar persoalan tidak berlarut dan tidak memicu potensi konflik horizontal.
"Dokumentasi dan notulen kegiatan telah kami lampirkan. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya preventif kepolisian dalam menjaga stabilitas sosial di wilayah hukum Polres Cimahi," kata AKP Kusmawan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keputusan final terkait kelanjutan perluasan bangunan PT ABN di Kampung Tembokan. Namun warga menegaskan bahwa segala bentuk pembangunan harus berpijak pada persetujuan masyarakat dan prosedur hukum yang sah," tutup AKP Kusmawan. (Rustandi)
Posting Komentar