Anggota Polres Cimahi Gencar Melakukan Kunjungan ke Sekolah
Polres Cimahi, Suara Pakta.Com-Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 3 Cimahi di jalan Pesantren No.161 Rt 6 Rw 16 Kel. Cibabat Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi kedatangan anggota kepolisian dalam rangka Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah ( MPLS ) Rabu (16/07/2025).
Apapun anggota kepolisian yang memberikan materi di SMAN 3 tersebut yakni,
•Iptu Yana Suryana SH ( KBO Sat Binmas Polres Cimahi )
Materi : Kenakalan Remaja dan Bullying
•Ipda Mulyadi Yusup ( Kanit Kamsel Lalu Lintas Polres Cimahi ).
Materi : Etika Keselamatan Berlalu Lintas.
•Iptu Radtya Tri Atmaja S.Psi ( Kaur Bin Ops Sat Narkoba Polres Cimahi ).
Materi : P4GN.
(Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba)_
•Ipda Nico Prima Yugesta S.Psi ( Kanit Idik V / PPA Sat Reskrim Polres Cimahi )_
Materi : Pendidikan Anti Korupsi, Perundungan Intoleransi dan Kekerasan Seksual.
Kegiatan tersebut di hadiri sekitar 537 orang siswa - siswi yang mengikuti MPLS Kelas X, Penanggung jawab kegiatan Kepsek SMAN 3 Cimahi.
•Pendamping:
Aiptu Asep. Bhabinkamtibmas Kelurahan Cibabat.
Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra melalui Kapolsek Cimahi Kompol Donny Irawan manyampaikan bahwa, kegiatan yang di lakukan oleh Bhabinkamtibmas bertujuan untuk memberikan materi dalam kegiatan MPLS sekaligus menyampaikan amanat kapolres Cimahi.
"Kami juga mensosialisasikan terkait lalulintas dan menghimbau, siswa yang membawa kendaraan di jalan raya harus disertai dengan kelengkapan surat surat kendaraan berupa SIM & STNK, serta menggunakan Helm SNI untuk keselamatan berlalu-lintas.
Selain itu juga dalam menggunakan kendaraan motore tidak boleh menggunakan kenalpot BRONK / Bising karena menganggu dijalan raya serta berpotensi mengganggu kamseltibcarlantas dan Kamtibmas, ujar Kapolsek.
"Selain edukasi berlalulintas kami juga mensosialisasikan terkait bahaya mengkonsumsi minum minuman keras, obat obatan terlarang serta narkoba yang akan dikenakan sangksi tindak pidana sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan melakukan aksi tawuran antar sekolah baik yang menggunakan sajam, golok serta barang berbahaya lainnya.
Kapolsek menjelaskan, hal tersebut sudah diatur dalam pasal 310, 311, 351 atau pasal 170 KUHP dan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 yang dapat dikenakan sanksi pidana / hukum, jelasnya.
"Kami juga memberikan pemahaman dampak bagi yang melakukan pembulian /bullying atau mengejek sesama teman disekolah yang dapat menurunkan kepercayaan diri siswa serta kurang semangatnya dalam belajar.
"Di era digital saat ini yang semakin maju banyak dampak positif yang bisa di manfaatkan para siswa harus juga paham terkait bahaya judi online karena sangat mudah di akses, dan akibatnya bisa merugikan diri sendiri dan orang lain,"tandasnya. (Rustandi)
Posting Komentar