BhabinKamtibmas Cigugurgirang Berikan Materi kepada siswa baru di SDIT An-Nur
Polres Cimahi, Suara Pakta.Com- Police Goes to School" merupakan upaya positif untuk membentuk karakter siswa yang lebih baik, meningkatkan kesadaran hukum, dan menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan kondusif.
Pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 dari Jam 09.300 Wib s/d selesai, menyampaikan amanat kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra melalui bhabinkamtibmas Bripka Rizwan darmawan melakukan Police Go to School dalam rangka kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah ( MPLS) Siswa Siswi baru kelas SDTI An-Nur desa Cigugurgirang kecamatan Parongpong.
Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra melalui Kapolsek Cisarua Kompol A.Y.Yogaswara di sampaikan oleh Bripka rizwan mengatakan, progam seperti
Police goes to School pada Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dalam rangka Sosialisasi Etika / tata tertib berlalulintas sekaligus memberikan informasi terkait Ops Patuh Lodaya 2025, dampak kenakalan remaja & Bahaya penyalahgunaan Narkoba serta bahaya Judi Online.
"Ia berpesan kepada siswa-siswi dalam rangka program pendidikan karakter pada masa MPLS Siswa-siswi baru untuk cipta kamtibmas pada masyarakat khususnya dengan sasaran remaja atau pelajar.
Bagi siswa yang sudah berusia 17 tahun yang belum punya Kartu Tanda Penduduk (KTP) agar segera membuat KTP, dan usianya masih dibawah umur dilarang membawa kendaraan R2, tambahnya.
"Bripka Rizwan juga tekankan, bagi siswa-siswi yang memiliki dan membawa kendaraan harus disertai dengan kelengkapan surat surat kendaraan berupa SIM & STNK, serta
membawa kendaraan dijalan raya harus menggunakan Helm SNI untuk keselamatan berlalu-lintas. Pada saat menggunakan kendaraan tidak boleh menggunakan kenalpot BRONK / Bising karena menganggu dijalan raya serta berpotensi mengganggu kamseltibcarlantas dan Kamtibmas, tegasnya.
Selain itu ia juga mensosialisasikan terkait bahayanya mengkonsumsi minum minuman keras, obat obatan terlarang serta narkoba yang akan dikenakan sangksi tindak pidana sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta.
"Lebih lanjut ia menjelaskan terkait undang undang aksi tawuran antar sekolah baik yang menggunakan sajam, golok serta barang berbahaya lainnya yang diatur dalam pasal 310, 311, 351 atau pasal 170 KUHP dan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 yang dapat dikenakan sanksi pidana / hukum.
Kami berharap para siswa-siswi paham terkait bahaya judi online karena saat ini di era digital yang semakin maju banyak dampak positif yang bisa di manfaatkan tetapi bahaya dampak negatifnya lebih banyak dan sangat mudah di akses. (Rustandi)
Posting Komentar