Generasi Cerdas, Generasi Taat Tata Tertib Berlalu Lintas di Usia Muda
Polres Cimahi, Suara Pakta.Com- Pentingnya keselamatan berlalu lintas dan bahaya narkoba, serta kenakalan remaja seperti tawuran dan bullying serta mencegah terjadinya pelanggaran hukum seperti tawuran, balap liar, dan penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar. Kanit Intelkam Polsek Lembang AKP Dindin Sofyan melakukan Police Go To School Pada Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di sekolah SMK Putra Nasional CibodasTahun Ajaran 2025 - 2026, Selasa (15/07/2025).
Kegiatan berlangsung di Aula SMK Putra Nasional Cibodas Jl. Maribaya Timur Kp. Sukamaju RT. 01 RW. 04 Ds. Cibodas Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat, di hadiri oleh, Kepala Sekolah SMK PNC Febby Sukmawandari Munggaran, Bhabinkamtibmas Desa Cibodas Aipda Asanudin, Ketua Pelaksana MPLS Ibu Rita Suhartati, Siswa / Siswi Kelas IX Kurang Lebih 159 orang.
Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra melalui Kapolsek Lembang Kompol Hadi Mulyana di sampaikan AKP Dindin Sofyan mengatakan, progam seperti Police goes to School pada Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dalam rangka Sosialisasi Etika / tata tertib berlalulintas sekaligus memberikan informasi terkait Ops Patuh Lodaya 2025, dampak kenakalan remaja & Bahaya penyalahgunaan Narkoba serta bahaya Judi Online.
"Ia berpesan kepada siswa-siswi dalam rangka program pendidikan karakter pada masa MPLS Siswa-siswi baru untuk cipta kamtibmas pada masyarakat khususnya dengan sasaran remaja atau pelajar.
Bagi siswa yang sudah berusia 17 tahun yang belum punya Kartu Tanda Penduduk (KTP) agar segera membuat KTP, dan usianya masih dibawah umur dilarang membawa kendaraan R2, tambahnya.
"AKP Dindin Sofyan, tekankan, bagi siswa-siswi yang memiliki dan membawa kendaraan harus disertai dengan kelengkapan surat surat kendaraan berupa SIM & STNK, serta membawa kendaraan dijalan raya harus menggunakan Helm SNI untuk keselamatan berlalu-lintas. Pada saat menggunakan kendaraan tidak boleh menggunakan kenalpot BRONK / Bising karena menganggu dijalan raya serta berpotensi mengganggu kamseltibcarlantas dan Kamtibmas, tegasnya.
Selain itu ia juga mensosialisasikan terkait bahayanya mengkonsumsi minum minuman keras, obat obatan terlarang serta narkoba yang akan dikenakan sangksi tindak pidana sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta.
"Lebih lanjut AKP Dindin mengatakan,Aksi tawuran antar sekolah baik yang menggunakan sajam, golok serta barang berbahaya lainnya yg diatur dalam pasal 310, 311, 351 atau pasal 170 KUHP dan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 yang dapat dikenakan sanksi pidana / hukum.
Kami berharap para siswa-siswi paham terkait bahaya judi online karena saat ini di era digital yang semakin maju banyak dampak positif yang bisa di manfaatkan tetapi bahaya dampak negatifnya lebih banyak dan sangat mudah di akses. (Rustandi)
Posting Komentar