Police Goes To School: Tertib Berlalu Lintas, Prestasi Sekolah Meningkat
Polres Cimahi, Suara Pakta.Com- Jajaran Polsek Lembang terus gencarkan melakukan Police Goes To School di beberapa sekolah dalam rangka MPLS tahun ajaran 2025-2025.
Seperti yang terpantau padat hari Selasa tanggal 14 Juli 2025, Kapolsek Lembang Kompol Hadi Mulyana, menyampaikan Materi Penyalahgunaan Narkoba dan tata tertib berlalulintas, di SMK Bina wisata Lembang.
Tampak hadir pula:
- Kepala SMK Bina wisata Lembang
- Kapolsek Lembang
- Panit 1 Lantas Polsek Lembang
- Bhabinkamtibmas
- Guru guru
- Staf Sekolah
- Komite sekolah
- Peserta didik.
Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra melalui Kapolsek Lembang Kompol Hadi Mulyana mengatakan, progam seperti
Police goes to School pada Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dalam rangka Sosialisasi Etika / tata tertib berlalulintas sekaligus memberikan informasi terkait Ops Patuh Lodaya 2025, dampak kenakalan remaja & Bahaya penyalahgunaan Narkoba serta bahaya Judi Online.
"Ia berpesan kepada siswa-siswi dalam rangka program pendidikan karakter pada masa MPLS Siswa-siswi baru untuk cipta kamtibmas pada masyarakat khususnya dengan sasaran remaja atau pelajar. Bagi siswa yang sudah berusia 17 tahun yang belum punya Kartu Tanda Penduduk (KTP) agar segera membuat KTP, dan usianya masih dibawah umur dilarang membawa kendaraan R2, tambahnya.
"Kompol Hadi tekankan, bagi siswa-siswi yang memiliki dan membawa kendaraan harus disertai dengan kelengkapan surat surat kendaraan berupa SIM & STNK, serta membawa kendaraan dijalan raya harus menggunakan Helm SNI untuk keselamatan berlalu-lintas. Pada saat menggunakan kendaraan tidak boleh menggunakan kenalpot BRONK / Bising karena menganggu dijalan raya serta berpotensi mengganggu kamseltibcarlantas dan Kamtibmas, tegas AKP Yuhadi.
Selain itu Kapolsek juga mensosialisasikan terkait bahayanya mengkonsumsi minum minuman keras, obat obatan terlarang serta narkoba yang akan dikenakan sangksi tindak pidana sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta.
"Lebih lanjut AKP Yuhadi mengatakan,Aksi tawuran antar sekolah baik yang menggunakan sajam, golok serta barang berbahaya lainnya yg diatur dalam pasal 310, 311, 351 atau pasal 170 KUHP dan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 yang dapat dikenakan sanksi pidana / hukum.
Kami berharap para siswa-siswi paham terkait bahaya judi online karena saat ini di era digital yang semakin maju banyak dampak positif yang bisa di manfaatkan tetapi bahaya dampak negatifnya lebih banyak dan sangat mudah di akses. (Rustandi)
Posting Komentar