Kapolsek AKP Deden Indrajaya Hadiri Pengukuhan Pengurus LPMD, Begini Harapannya
Polres Cimahi Suara Pakta.com- Desa Cikalong menggelar Pelantikan Pengukuhan Pengurus LPMD Desa Cikalong Periode 2025 - 2030 sekaligus Pemberian insentif ketua RT, RW Se Desa Cikalong Kecamatan Cikalong Wetan Kabupaten Bandung Barat. Kamis (03/07/2025).
Tampak hadir pula, Kapolsek Cikalong Wetan AKP Deden Indrajaya, Kades Cikalong Security0 Gumilar, Ketua BPD Desa Cikalong Bpk Pipinya Irawan, S. Bhabinkamtibmas Desa Cikalong Bripka Usep Nurjaman, Bhabinsa Desa Cikalong Sertu Teguh WR, Ketua & Anggota LPMD yang akan dilantik, Ketua Kadus, Rt, Rw se Desa Cikalong, Para Kader PKK se Desa Cikalong.
Dalam sambutannya Kapolsek Cikalong Wetan AKP Deden Indrajaya mengatakan, tugas peran fungsi LPMD, Para Ketua RT RW harus bersinergi dengan Pemdes Desa Cikalong untuk mencapai visi misi kades sesuai harapan serta mendukung berjalannya roda pemerintahan.
"Kapolsek menambahkan bahwa adapun pembagian insentif bagi para ketua RT RW sebagai Apresiasi dan Motivasi dalam meningkatkan Kinerja, mempererat Hubungan, Mendukung Program Pemerintah & Memenuhi Kebutuhan Operasional,terang AKP Deden.
Pemberian insentif kepada Ketua RT/RW merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat kelurahan serta memperkuat peran mereka (Rt/Rw) dalam membangun masyarakat yang lebih baik, tambah Kapolsek.
"Adapun pelantikan LPMD bertujuan untuk dimulainya kepengurusan LPMD yang baru, secara resmi mengesahkan susunan pengurus yang telah dipilih, Pemberian Arahan dan Motivasi, Penjelasan Peran dan Fungsi, Meningkatkan Partisipasi Masyarakat, Mempererat Kemitraan, Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan," ucap AKP Deden.
Pelantikan LPMD bukan sekadar seremonial, tetapi merupakan langkah strategis dalam membangun desa melalui pemberdayaan masyarakat yang partisipatif. Selain pengukuhan dan pelantikan LPMD & Pemberian insentif RT Rw kegiatan tsb sebagai ajang silaturahmi dan komunikasi antara Pemerintahan dan TNI-Polri.
Kapolsek menghimbau, bagi para ketua RT RW apabila masyarakatnya mengadakan kegiatan yang mengundang massa /keramaian umum seperti hajatan, hiburan, ketangkasan, pesta rakyat dan yang lainnya harus mengantongi izin keramaian yang ditempuh dengan rekomendasi Desa, Kecamatan, Koramil dan Polri (Polsek Cikalong Wetan).
"Surat izin tersebut bertujuan untuk mengetahui dan mengantisipasi gangguan kamtibmas, Izin keramaian diperlukan untuk acara-acara yang melibatkan banyak orang dan berpotensi menimbulkan keramaian, gangguan ketertiban umum, atau masalah keamanan & untuk menghindari masalah hukum serta memastikan acara dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,"tandas AKP Deden. (Rustandi)
Posting Komentar