MPLS, Polisi Titip Pesan Pada SMA PGRI Lembang
Polres Cimahi, Suara Pakta.Com- Polsek Lembang terus gencarkan melakukan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di sekolah Tahun Ajaran 2025 - 2026, serta menyampaikan amanat kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra.
Kanit Binmas Polsek Lembang, AKP Sipto Dwi Laksono bersama Bhabinkamtibmas Desa Jayagiri Aiptu Ayi Saptaji pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 menjadi narasumber dalam Police Go To School Pada Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMA PGRI Lembang Tahun Ajaran 2025 - 2026.
Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra melalui Kapolsek Lembang Kompol Hadi Mulyana di sampaikan AKP Sipto Dwi Laksono mengatakan bahwa, dalam kegiatan tersebut kami melakukan Sosialisasi Etika / tata tertib berlalulintas sekaligus memberikan informasi terkait Ops Patuh Lodaya 2025, dampak kenakalan remaja & Bahaya Narkoba serta bahaya Judi Online.
"Siswa baru memasuki lingkungan sekolah kami berharap, dapat memahami mengenai etika dan tata tertib berlalulintas yang diatur dalam UU No 2 Tahun 2009 tentang LLAJ, diantaranya, bagi siswa yang belum mempunyai KTP atau usianya masih dibawah umur dilarang membawa kendaraan R2, terangnya.
Kami menghimbau, Bagi siswa yang membawa kendaraan di jalan raya harus disertai dengan kelengkapan surat surat kendaraan berupa SIM & STNK, serta menggunakan Helm SNI untuk keselamatan berlalu-lintas.
"Selain itu juga dalam menggunakan kendaraan motore tidak boleh menggunakan kenalpot BRONK / Bising karena menganggu dijalan raya serta berpotensi mengganggu kamseltibcarlantas dan Kamtibmas, ucap AKP Sipto.
Selain edukasi berlalulintas kami juga mensosialisasikan terkait bahaya mengkonsumsi minum minuman keras, obat obatan terlarang serta narkoba yang akan dikenakan sangksi tindak pidana sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan melakukan aksi tawuran antar sekolah baik yang menggunakan sajam, golok serta barang berbahaya lainnya.
"AKP Sipto menjelaskan, hal tersebut sudah diatur dalam pasal 310, 311, 351 atau pasal 170 KUHP dan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 yang dapat dikenakan sanksi pidana / hukum, jelasnya.
Kami juga memberikan pemahaman dampak bagi yang melakukan pembulian /bullying atau mengejek sesama teman disekolah yang dapat menurunkan kepercayaan diri siswa serta kurang semangatnya dalam belajar.
"Di era digital saat ini yang semakin maju banyak dampak positif yang bisa di manfaatkan para siswa harus juga paham terkait bahaya judi online karena sangat mudah di akses, dan akibatnya bisa merugikan diri sendiri dan orang lain,"tandasnya. (Rustandi)
Posting Komentar