Pelatih Surfing di Bali Terseret Kasus Narkoba di Polres Cimahi
Polres Cimahi, Suara Pakta.Com- Seorang pelatih yang masih aktif mengajar surfing di Bali diamankan Sat Res Narkoba Polres Cimahi karena kedapatan mengonsumsi dan mengedarkan ganja.
Tersangka Albert Danly alis Abe diketahui juga merupakan residivis pada kasus yang sama, yakni mengedarkan ganja pada tahun 2020. Selain pelatih surfing (selancar) dia juga merangkap sebagai tour guide.
"Tersangka kami amankan karena mengedarkan ganja di Kota Bandung dan Kota Cimahi," ungkap Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Selasa (22/7/2025).
Niko mengatakan, tersangka diamankan di rumahnya di Kota Bandung. Keberadaannya di Kota Bandung karena tersangka sedang cuti bekerja dan pulang dari Pulau Bali ke Kota Bandung.
Namun saat berada di rumahnya dia kedapatan memakai dan mengedarkan narkotika golongan 1 jenis ganja. Tersangka sudah menjalankan operasinya tersebut sekitar 5 bulan terakhir.
"Tersangka mengaku baru menjalankan aksinya lima bulan, tapi kami masih terus dalami. Termasuk apakah ada peredaran Ganja dari pulau Jawa yang dibawa ke Bali, masih kami selidiki," ucapnya.
Sementara Tersangka Albert Danly mengakui keberadaannya di Bandung karena sedang cuti dari kerjaannya melatih surfing di Bali. Mengonsumsi ganja dilakukannya hanya untuk rileks setelah penat melakukan aktivitas pekerjaannya.
"Saya pakai buat rileks aja, kalau ganjanya saya nyari di Bandung, kebetulan lagi pulang ke rumah," ucapnya singkat.
Adapun tersangka Albert Danly alis Abe merupakan satu dari 23 tersangka yang berhasil diamankan oleh Sat Res Narkoba Polres Cimahi dalam 10 hari terakhir. Sementara total kasus yang diungkap ada sebanyak 21 kasus terdiri dari Shabu, Ganja, Tembakau Sintetis, dan Psikotropika. (Rustandi)
Posting Komentar