Polres Cimahi Amankan Pengedar Uang Palsu
Polres Cimahi, Suara Pakta.Com- Dalih terdesak kebutuhan ekonomi, AG (20) nekad memproduksi dan mengedarkan uang palsu (upal) mulai dari pecahan Rp50 ribu hingga Rp100 ribu.
Kendati baru beroperasi selama tiga bulan, namun pelaku yang berprofesi sebagai penjual ketan bakar ini mampu memproduksi ratusan lembar uang palsu di rumah kontrakannya di Kampung Tipar Timur RT04/16, Desa Laksanamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Dari tangan AG, jajaran Satreskrim Polres Cimahi mengamankan ratusan lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu lengkap dengan berbagai alat yang digunakan untuk memproduksi uang palsu tersebut.
"Jajaran Satreskrim Polres Cimahi telah mengamankan tersangka AG (20) yang mana terkait dengan pemalsuan mata uang rupiah, kepemilikan, memproduksi dan mengedarkan uang palsu," kata Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin 14 Juli 2025.
Hal itu jelas Niko, sebagaimana tertuang dalam Pasal 244 dan Pasal 245 KUHPidana atau lebih lengkapnya setiap orang yang melakukan pemalsuan mata uang rupiah atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank dan atau mengedarkan uang palsu terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
"Dari tangan pelaku kami mengamankan beberapa barang bukti untuk bisa memproduksi mata uang rupiah palsu dengan pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu," katanya.
Tak cuma itu, polisi juga mengamankan 77 lembar uang palsu siap potong dengan pecahan Rp100 ribu, 150 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu yang siap dipotong.
"Kemudian 184 uang palsu pecahan Rp100 ribu siap diedarkan dan ada beberapa barang bukti lain yang diamankan, seperti stempel gambar BI dan bunga, foto tinta dan stempel UV," sebutnya.
Selanjutnya, botol tinta printer Epson, 6 kaleng spray, 10 kaleng spray warna clear, skotlet, pisau cutter, kaca dan ada 265 lembar kertas roti yang digunakan sebagai bahan dasar kertas uang palsu tersebut.
"Untuk peredarannya, sampai saat ini yang bersangkutan selama tiga bulan. Tiga bulan ini sudah beredarnya uang palsu tersebut. Tapi untuk sampai ke titik ini membutuhkan pembelajaran dan belajar lebih jauh lagi sampai butuh tahunan," paparnya.
"Tapi pada saat tiga bulan ke belakang yang bersangkutan sudah punya protap dan punya kondisi yang sudah siap edar," sambungnya.
Niko menyebut, untuk 300 ribu lembar uang palsu dijual senilai Rp100 ribu. Namun, tergantung pada pemesanan apakah itu pesanan uang pecahan Rp50 ribu atau Rp100 ribu.
"Sehingga bisa kami simpulkan awal, selain digunakan oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, seperti belanja di warung-warung kecil di sekitaran Padalarang, SPBU dan sekitarnya, tersangka juga melakukan jual beli melalui media sosial Telegram," sebutnya.(Rustandi)
Posting Komentar