Siswa SMA Pasundan 1 Kehadiran Polis, Ini Himbauannya
Polres Cimahi, Suara Pakta.Com- Panit I Lantas Polsek Cimahi Ipda Gusgus H melakukan menjadi Narasumber di kegiatan Police Go To School sekaligus menyampaikan himbauan kamtibmas kepada siswa-siswi baru dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMA Pasundan 1 Tahun Ajaran 2025 - 2026.
Kegiatan di mulai pukul 09.15 WIB - 10.15 WIB bertempat di SMA Pasundan 1 CIMAHI Jl Terusan Rt 06 Rw 03 Kel Cimahi Kec Cimahi Tengah Kota Cimahi dan di hadiri oleh Kepala Sekolah SMA Pasundan1 Cimahi Dadang Hendrayana, Siswa / Siswi Peserta MPLS SMA Pasundan 1 Cimahi.
Ipda Gusgus H dalam Police Goes to School pada Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) mensosialisasikan Etika dan tata tertib berlalulintas sekaligus memberikan informasi terkait Ops Patuh Lodaya 2025, dampak kenakalan remaja & Bahaya lahguna Narkoba serta bahaya Judi Online.
"Sinergitas Polri dengan Sarana Pendidikan (SMA Pasundan 1 CIMAHI) dalam rangka program pendidikan karakter pada masa MPLS Siswa/i baru untuk cipta kamtibmas pada masyarakat khususnya dengan sasaran remaja atau pelajar,ucap Ipda Gusgus.
Siswa baru dalam memasuki lingkungan sekolah dapat memahami mengenai etika / tata tertib berlalulintas yg diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 ttg LLAJ diantaranya :
-•Yang belum mempunyai KTP atau usianya masih dibawah umur dilarang membawa kendaraan R2
•Memiliki / membawa kendaraan harus disertai dengan kelengkapan surat surat kendaraan berupa SIM & STNK
•Membawa kendaraan dijalan raya harus menggunakan Helm SNI untuk keselamatan berlalu-lintas
•Tidak boleh menggunakan kenalpot BRONK / Bising karena menganggu dijalan raya serta berpotensi mengganggu kamseltibcarlantas dan Kamtibmas.
"Selain itu kami juga sosialisasikan dampak Kenakalan Remaja,Bahaya mengkonsumsi minum minuman keras, obat obatan terlarang serta narkoba yang akan dikenakan sangksi tindak pidana sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta, terang Ipda Gusgus.
Ipda Gusgus, melanjutkan Aksi tawuran antar sekolah baik yang menggunakan sajam, golok serta barang berbahaya lainnya yang diatur dalam pasal 310, 311, 351 atau pasal 170 KUHP dan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 yang dapat dikenakan sanksi pidana / hukum.
"Ia pun berharap siswa dapat memahami dampak melakukan pembulian /bullying atau mengejek sesama teman disekolah yg dapat menurunkan kepercayaan diri siswa serta kurang semangatnya dalam belajar, memahami bahaya judi online karena saat ini di era digital yang semakin maju banyak dampak positif yang bisa di manfaatkan tetapi bahaya dampak negatifnya lebih banyak dan sangat mudah di akses,"tandasnya.(Rustandi)
Posting Komentar