16 Bangunan Liar di Bantaran Sungai Disikat, Tak Ada Ampun dari Pemkot Cimahi
CIMAHI, Suara Pakta.Com- Pemerintah Kota Cimahi mulai menindaklanjuti hasil temuan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum dan Dinas Perumahan serta Kawasan Permukiman terkait keberadaan bangunan di atas saluran air dan bantaran sungai.
Dari laporan yang diterima, terdapat 16 titik pelanggaran, yang terdiri dari rumah tinggal hingga bangunan industri. Dua di antaranya telah menjadi fokus penindakan awal.
"Kami menindaklanjuti hasil temuan tersebut secara bertahap. Untuk bangunan rumah, kami sudah melakukan sosialisasi, termasuk mengirimkan surat peringatan pertama dan kedua," ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cimahi, Wilman Sugiansyah, Selasa (5/8/2025).
Pihaknya memastikan proses penindakan akan terus bergulir ke seluruh titik pelanggaran, bahkan hingga wilayah hulu.
Langkah ini diambil demi mengembalikan fungsi sungai dan mencegah banjir akibat alih fungsi lahan sempadan.
Pemkot Cimahi juga menegaskan bahwa tidak ada bantuan pembongkaran dari pemerintah. Semua pembongkaran dilakukan secara mandiri oleh warga pemilik bangunan.
"Pada saat sosialisasi, mereka sebenarnya sudah menyadari pelanggaran tersebut dan bersedia membongkar bangunan sendiri," tambahnya.
Upaya ini diharapkan mampu membangkitkan kesadaran kolektif masyarakat untuk lebih peduli terhadap fungsi dan keberlanjutan lingkungan hidup, khususnya daerah aliran sungai. (Rustandi)
Posting Komentar