24 C
id
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
  • Indeks
SUARA PAKTA


 

Mega Menu

  • Home
  • REDAKSI
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • MAJALENGKA
  • CIMAHI
SUARA PAKTA
Telusuri
Beranda Cimahi Design Health & Fitness Kendaraan Parkir Sembarangan di Gembok Dishub Kota Cimahi, Ini Alasannya
Cimahi Design Health & Fitness

Kendaraan Parkir Sembarangan di Gembok Dishub Kota Cimahi, Ini Alasannya

Penulis : Rustandi
Penulis : Rustandi
27 Agu, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

CIMAHI, Suara Pakta.Com- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi bersama Satpol PP, Subgarnisun, Subdenpom, dan Satlantas Polres Cimahi melaksanakan kegiatan penegakan hukum terhadap pelanggar parkir di sejumlah titik jalan utama Kota Cimahi, Rabu (27/8/2025). 

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Cimahi, M. Nur Effendi, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga kelancaran lalu lintas. Hal ini mengingat kondisi ruas jalan di Kota Cimahi sudah tidak cukup ideal dengan volume kendaraan yang melintas setiap harinya.

“Kita hari ini melaksanakan kegiatan penegakan hukum terhadap pelanggar parkir. Kita sudah tahu, jalan Kota Cimahi antara kondisi jalan, beban jalan dengan jumlah kendaraan sudah tidak cukup ideal,” ungkap Effendi.

Menurutnya, penertiban dilakukan untuk mengurangi hambatan samping yang kerap menjadi penyebab kemacetan. Hambatan tersebut tidak hanya berasal dari kendaraan yang parkir di marka berbiku dan tempat berambu larangan parkir, tetapi juga pedagang kaki lima yang menempati bahu jalan.

“Masyarakat harus memahami terkait dengan kelancaran lalu lintas. Kita sekarang sedang melaksanakan penertiban dari hambatan samping. Hambatan samping berupa parkir tidak pada tempatnya dan hambatan samping berupa aktivitas masyarakat yang berjualan pada bahu jalan,” jelasnya.

Tindakan yang diberikan kepada pelanggar mulai dari himbauan, penempelan stiker peringatan pada kendaraan, penilangan elektronik, hingga penguncian roda kendaraan yang berkali-kali melakukan pelanggaran dan pemiliknya tidak kunjung datang setelah 15 menit. Untuk pembukaan kunci gembok, pemilik dapat menghubungi Seksi Perparkiran Bidang Lalu Lintas Dishub Cimahi.

“Kita melakukan penguncian, melakukan formasi penempelan pada kendaraan. Kemudian juga tindakan tilang berupa e-TLE dari jajaran kepolisian,” tegas Effendi.

Ia menambahkan bahwa kegiatan penertiban seperti ini tidak hanya dilakukan sekali, melainkan secara terjadwal. Dishub Cimahi juga rutin melakukan sosialisasi di samping tindakan penegakan hukum.

“Kita sering melaksanakan sosialisasi, kita melakukan monitoring dan evaluasi pada tiap harinya. Kita datang langsung ke masyarakat, kita melakukan himbauan dan pada hari ini kita melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang ada di sini,” terang Effendi.

Dirinya juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam menjaga ketertiban jalan dan lalu lintas. “Kita berharap bahwa masyarakat berperan aktif dalam menciptakan kelancaran lalu lintas. Jalan itu milik bersama, jangan dipakai untuk aktivitas-aktivitas yang merugikan pengguna jalan yang lain,” pesannya.

Terkait keberadaan juru parkir liar yang kerap menimbulkan kemacetan, Dishub Cimahi telah menyiapkan langkah monitoring dan evaluasi. Beberapa sanksi yang diberikan di antaranya berupa teguran administrasi hingga pencabutan atribut.

“Kita sering melakukan monev terhadap juru parkir, kita kasih sanksi teguran administrasi, pencabutan atribut, aktivitas himbauan untuk tidak melakukan aktivitas perparkiran. Seperti diketahui, untuk jalan provinsi, jalan nasional, sesuai dengan undang-undang itu dilarang untuk melakukan aktivitas parkir,” pungkas Effendi.

Untuk diketahui, aktivitas parkir kendaraan di tempat yang tidak diperbolehkan merupakan pelanggaran terhadap Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan. Terkhusus di Kota Cimahi, hal ini juga melanggar Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.

Dengan adanya operasi ini, Dishub Kota Cimahi menegaskan komitmen untuk menciptakan kelancaran lalu lintas serta menertibkan aktivitas yang berpotensi mengganggu kenyamanan pengguna jalan.  (Rustandi)

Via Cimahi
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Ads Single Post 4

Jasaview.id


 

Dirgahayu Republik Indonesia ke 80

Dirgahayu Republik Indonesia ke 80
Dirgahayu Republik Indonesia ke 80

Dirgahayu Republik Indonesia ke 80

Dirgahayu Republik Indonesia ke 80
Dirgahayu Republik Indonesia yang ke 80

Dirgahayu Kota Cimahi ke 24 Semakin Mantap

Dirgahayu Kota Cimahi ke 24 Semakin Mantap

Hari Ulang Tahun Kota Cimahi Ke 24

Hari Ulang Tahun Kota Cimahi Ke 24

Peringatan Nuzulul Qur'an 17 Ramadhan 1446 Hijriah

Peringatan Nuzulul Qur'an 17 Ramadhan 1446 Hijriah
Peringatan Nuzulul Qur'an 17 Ramadhan 1446 Hijriah

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah

Hari Pers Nasional Tahun 2025

Hari Pers Nasional Tahun 2025

Penasehat Hukum Suarapakta

Penasehat Hukum Suarapakta

Dirgahayu Republik Indonesia ke 79

Dirgahayu Republik Indonesia ke 79

HUT Kota Cimahi ke 23 Tahun

HUT Kota Cimahi ke 23 Tahun

Hari Ulang Tahun Kota Cimahi ke 23

Hari Ulang Tahun Kota Cimahi ke 23

Pantau Produk Hukum Kota Cimahi Terbaru

Pantau Produk Hukum Kota Cimahi Terbaru

Hari Pres Nasional

Hari Pres Nasional

Hari Pres Nasional

Hari Pres Nasional

Featured Post

Kapuspen TNI Beberkan Fakta-Fakta Terkait Tuduhan TNI Jadi Provokator Unjuk Rasa

Penulis : Rustandi- September 05, 2025 0
Kapuspen TNI Beberkan Fakta-Fakta Terkait Tuduhan TNI Jadi Provokator Unjuk Rasa
Puspen TNI, Suara Pakta.Com- Kepala Pusat Penerangan TNI (Kapuspen TNI) Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah memberikan klarifikasi sekaligus konferensi pers di …
Software Website Toko Online

Most Popular

Sebanyak 20 Orang Warga Yang Membuang Sampah Ke Sungai Cikendal di Panggil !!! Ini Sangsinya

Sebanyak 20 Orang Warga Yang Membuang Sampah Ke Sungai Cikendal di Panggil !!! Ini Sangsinya

September 07, 2023
Siap-siap! Buang Sampah Liar di Kota Cimahi Bakal Didenda Rp 50 Juta

Siap-siap! Buang Sampah Liar di Kota Cimahi Bakal Didenda Rp 50 Juta

September 07, 2023
Kapolsek Gununghalu AKP Endang Mulyana Pimpin Patroli Malam

Kapolsek Gununghalu AKP Endang Mulyana Pimpin Patroli Malam

Maret 29, 2025

KABAR NASIONAL

KABAR NASIONAL
PJ Wali Kota Cimahi Meninjau Pelaksanaan Pemilu Di Beberapa Tempat

Tabloid CERDAS

Tabloid CERDAS

Kelompok Kerja Jurnalis Nasional

Kelompok Kerja Jurnalis Nasional

LIPUTAN SUARA PAKTA

38 Peserta Paskibraka Dididik di Pusdik Komplek Cimahi, Ngatiyana: Ciptakan Jiwa Korsa yang Kuat

38 Peserta Paskibraka Dididik di Pusdik Komplek Cimahi, Ngatiyana: Ciptakan Jiwa Korsa yang Kuat

Agustus 11, 2025
Bhabinkamtibmas Polsek Gununghalu Berikan Arahan Kepada Anggota Linmas Desa Cibedug

Bhabinkamtibmas Polsek Gununghalu Berikan Arahan Kepada Anggota Linmas Desa Cibedug

Agustus 11, 2025
SUARA PAKTA

About Us

MEDIA online Suara Pakta.Com merupakan media massa berbasis elektronik yang berpusat di Kota Cimahi Jawa Barat.Media Online Suara Pakta.Com memiliki beragam konten dari berita Umum, Politik, TNI - Polri, Sosial Budaya, Hukum dan Kriminal, Ekonomi Bisnis, Pemerintahan, Pendidikan, Hiburan, Olahraga dll. Konsep portal berita online Suara Pakta.Com semakin menjadi pilihan masyarakat karena sifatnya yang up-to-date dalam pemberitaannya..

Contact us: ,.Email :suarapakta@gmail.com

Follow Us

© Newspaper Theme by https://www.suarapakta.com/
  • HOME