24 C
id
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
  • Indeks
SUARA PAKTA


 

Mega Menu

  • Home
  • REDAKSI
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • MAJALENGKA
  • CIMAHI
SUARA PAKTA
Telusuri
Beranda Cimahi Polri Polres Cimahi Amankan Barang Bukti Sabu Seberat 43,91Gram
Cimahi Polri

Polres Cimahi Amankan Barang Bukti Sabu Seberat 43,91Gram

Penulis : Rustandi
Penulis : Rustandi
14 Agu, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Cimahi, Suara Pakta.Com- Jajaran Sat Resnarkoba Polres Cimahi kembali mengungkap 25 kasus penyalahgunaan narkotika berbagai jenis dalam kurun waktu dua pekan.

Setidaknya sebanyak 31 tersangka dan tiga diantaranya merupakan kasus menonjol dalam rangka menyambut HUT ke-80 RI.

"Dalam kurun waktu dua minggu Sat Resnarkoba mengungkap 25 kasus dengan 31 tersangka yang diamankan," kata Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Kamis 14 Agustus 2025.

Niko menjelaskan, puluhan tersangka tersebut terlibat penyalahgunaan narkotika dimana yang bersangkutan diketuk memiliki, menyimpan, menjual dan memproduksi barang terlarang tersebut.

"Dari 25 kasus tersebut, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain sabu seberat 43,91 gram, ganja seberat 1.017 gram, tembakau sintetis seberat 282,72 gram dan obat keras terlarang (OKT) sebanyak 15.378 butir," jelasnya.

Secara rinci, sebut Niko, 25 kasus tersebut yakni kasus sabu sebanyak 6 kasus dengan tersangka 8 orang, ganja sebanyak 5 kasus dengan tersangka sebanyak 6 orang.

"Kemudian tembakau sintetis sebanyak 10 kasus dengan 12 tersangka, psikotropika dan OKT 4 kasus dengan 5 tersangka," sebutnya.

Puluhan tersangka tersebut, ungkap Niko, tengah diproses penyidikan lebih lanjut oleh jajaran Sat Resnarkoba Polres Cimahi dan dijerat sejumlah pasal, yakni Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Termasuk Pasal 435 jo Pasal 138 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun atau maksimal 20 tahun," ujarnya. (**)

Via Cimahi
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Ads Single Post 4

Jasaview.id


 

Dirgahayu Republik Indonesia ke 80

Dirgahayu Republik Indonesia ke 80
Dirgahayu Republik Indonesia ke 80

Dirgahayu Republik Indonesia ke 80

Dirgahayu Republik Indonesia ke 80
Dirgahayu Republik Indonesia yang ke 80

Dirgahayu Kota Cimahi ke 24 Semakin Mantap

Dirgahayu Kota Cimahi ke 24 Semakin Mantap

Hari Ulang Tahun Kota Cimahi Ke 24

Hari Ulang Tahun Kota Cimahi Ke 24

Peringatan Nuzulul Qur'an 17 Ramadhan 1446 Hijriah

Peringatan Nuzulul Qur'an 17 Ramadhan 1446 Hijriah
Peringatan Nuzulul Qur'an 17 Ramadhan 1446 Hijriah

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah

Hari Pers Nasional Tahun 2025

Hari Pers Nasional Tahun 2025

Penasehat Hukum Suarapakta

Penasehat Hukum Suarapakta

Dirgahayu Republik Indonesia ke 79

Dirgahayu Republik Indonesia ke 79

HUT Kota Cimahi ke 23 Tahun

HUT Kota Cimahi ke 23 Tahun

Hari Ulang Tahun Kota Cimahi ke 23

Hari Ulang Tahun Kota Cimahi ke 23

Pantau Produk Hukum Kota Cimahi Terbaru

Pantau Produk Hukum Kota Cimahi Terbaru

Hari Pres Nasional

Hari Pres Nasional

Hari Pres Nasional

Hari Pres Nasional

Featured Post

Didi Yudi Cahyadi Sambangi Penemuan Batu Yang Menyerupai Bunyi Alat Gamelan

Penulis : Rustandi- Desember 23, 2025 0
Didi Yudi Cahyadi Sambangi Penemuan Batu Yang Menyerupai Bunyi Alat Gamelan
Kab.Cilacap-Suara Pakta.com- Penemuan batu yang bunyinya menyerupai bunyi gamelan diwilayah desa Salebu kecamatan Majenang kabupaten Cilacap menarik minat warg…
Software Website Toko Online

Most Popular

Pembunuhan Gegerkan Warga Kampung Lembur Sawah: Ibu Rumah Tangga Ditemukan Tewas dengan Luka di Kepala

Pembunuhan Gegerkan Warga Kampung Lembur Sawah: Ibu Rumah Tangga Ditemukan Tewas dengan Luka di Kepala

Oktober 20, 2025
Waka Polsek Cimahi Menjadi Pembina Upacara di SMAN 3 Cimahi

Waka Polsek Cimahi Menjadi Pembina Upacara di SMAN 3 Cimahi

Oktober 20, 2025
Kapolri Ajak Ojek Online Bersinergi Jaga Kamtibmas

Kapolri Ajak Ojek Online Bersinergi Jaga Kamtibmas

Oktober 20, 2025

KABAR NASIONAL

KABAR NASIONAL
PJ Wali Kota Cimahi Meninjau Pelaksanaan Pemilu Di Beberapa Tempat

Tabloid CERDAS

Tabloid CERDAS

Kelompok Kerja Jurnalis Nasional

Kelompok Kerja Jurnalis Nasional

LIPUTAN SUARA PAKTA

Korban Tersengat Listrik di Cimahi Meninggal Dunia

Korban Tersengat Listrik di Cimahi Meninggal Dunia

Desember 19, 2025
Lewat Sambang, Bhabintibmas Jaga Keamanan dan Ketertiban Wilayah

Lewat Sambang, Bhabintibmas Jaga Keamanan dan Ketertiban Wilayah

Desember 19, 2025
SUARA PAKTA

About Us

MEDIA online Suara Pakta.Com merupakan media massa berbasis elektronik yang berpusat di Kota Cimahi Jawa Barat.Media Online Suara Pakta.Com memiliki beragam konten dari berita Umum, Politik, TNI - Polri, Sosial Budaya, Hukum dan Kriminal, Ekonomi Bisnis, Pemerintahan, Pendidikan, Hiburan, Olahraga dll. Konsep portal berita online Suara Pakta.Com semakin menjadi pilihan masyarakat karena sifatnya yang up-to-date dalam pemberitaannya..

Contact us: ,.Email :suarapakta@gmail.com

Follow Us

© Newspaper Theme by https://www.suarapakta.com/
  • HOME