24 C
id
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
  • Indeks
SUARA PAKTA


 

Mega Menu

  • Home
  • REDAKSI
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • MAJALENGKA
  • CIMAHI
SUARA PAKTA
Telusuri
Beranda Cimahi Polri Polres Cimahi Amankan Barang Bukti Sabu Seberat 43,91Gram
Cimahi Polri

Polres Cimahi Amankan Barang Bukti Sabu Seberat 43,91Gram

Penulis : Rustandi
Penulis : Rustandi
14 Agu, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Cimahi, Suara Pakta.Com- Jajaran Sat Resnarkoba Polres Cimahi kembali mengungkap 25 kasus penyalahgunaan narkotika berbagai jenis dalam kurun waktu dua pekan.

Setidaknya sebanyak 31 tersangka dan tiga diantaranya merupakan kasus menonjol dalam rangka menyambut HUT ke-80 RI.

"Dalam kurun waktu dua minggu Sat Resnarkoba mengungkap 25 kasus dengan 31 tersangka yang diamankan," kata Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Kamis 14 Agustus 2025.

Niko menjelaskan, puluhan tersangka tersebut terlibat penyalahgunaan narkotika dimana yang bersangkutan diketuk memiliki, menyimpan, menjual dan memproduksi barang terlarang tersebut.

"Dari 25 kasus tersebut, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain sabu seberat 43,91 gram, ganja seberat 1.017 gram, tembakau sintetis seberat 282,72 gram dan obat keras terlarang (OKT) sebanyak 15.378 butir," jelasnya.

Secara rinci, sebut Niko, 25 kasus tersebut yakni kasus sabu sebanyak 6 kasus dengan tersangka 8 orang, ganja sebanyak 5 kasus dengan tersangka sebanyak 6 orang.

"Kemudian tembakau sintetis sebanyak 10 kasus dengan 12 tersangka, psikotropika dan OKT 4 kasus dengan 5 tersangka," sebutnya.

Puluhan tersangka tersebut, ungkap Niko, tengah diproses penyidikan lebih lanjut oleh jajaran Sat Resnarkoba Polres Cimahi dan dijerat sejumlah pasal, yakni Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Termasuk Pasal 435 jo Pasal 138 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun atau maksimal 20 tahun," ujarnya. (**)

Via Cimahi
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Ads Single Post 4

Jasaview.id


 

Dirgahayu Republik Indonesia ke 80

Dirgahayu Republik Indonesia ke 80
Dirgahayu Republik Indonesia ke 80

Dirgahayu Republik Indonesia ke 80

Dirgahayu Republik Indonesia ke 80
Dirgahayu Republik Indonesia yang ke 80

Dirgahayu Kota Cimahi ke 24 Semakin Mantap

Dirgahayu Kota Cimahi ke 24 Semakin Mantap

Hari Ulang Tahun Kota Cimahi Ke 24

Hari Ulang Tahun Kota Cimahi Ke 24

Peringatan Nuzulul Qur'an 17 Ramadhan 1446 Hijriah

Peringatan Nuzulul Qur'an 17 Ramadhan 1446 Hijriah
Peringatan Nuzulul Qur'an 17 Ramadhan 1446 Hijriah

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah

Hari Pers Nasional Tahun 2025

Hari Pers Nasional Tahun 2025

Penasehat Hukum Suarapakta

Penasehat Hukum Suarapakta

Dirgahayu Republik Indonesia ke 79

Dirgahayu Republik Indonesia ke 79

HUT Kota Cimahi ke 23 Tahun

HUT Kota Cimahi ke 23 Tahun

Hari Ulang Tahun Kota Cimahi ke 23

Hari Ulang Tahun Kota Cimahi ke 23

Pantau Produk Hukum Kota Cimahi Terbaru

Pantau Produk Hukum Kota Cimahi Terbaru

Hari Pres Nasional

Hari Pres Nasional

Hari Pres Nasional

Hari Pres Nasional

Featured Post

Kapolsek Lembang Kompol Hadi Mulyana Ikut Upacara Peringatan ke 80 HUT RI

Penulis : Rustandi- Agustus 17, 2025 0
Kapolsek Lembang Kompol Hadi Mulyana Ikut Upacara Peringatan ke 80  HUT RI
Polres Cimahi, Suara Pakta.Com- Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat menggelar upacara peringatan ke 80 Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 …
Software Website Toko Online

Most Popular

Sebanyak 20 Orang Warga Yang Membuang Sampah Ke Sungai Cikendal di Panggil !!! Ini Sangsinya

Sebanyak 20 Orang Warga Yang Membuang Sampah Ke Sungai Cikendal di Panggil !!! Ini Sangsinya

September 07, 2023
Siap-siap! Buang Sampah Liar di Kota Cimahi Bakal Didenda Rp 50 Juta

Siap-siap! Buang Sampah Liar di Kota Cimahi Bakal Didenda Rp 50 Juta

September 07, 2023
Polsek Gununghalu Berhasil Tangkap 4 Orang Yang Di Diga Aksi Premanisme

Polsek Gununghalu Berhasil Tangkap 4 Orang Yang Di Diga Aksi Premanisme

Maret 29, 2025

KABAR NASIONAL

KABAR NASIONAL
PJ Wali Kota Cimahi Meninjau Pelaksanaan Pemilu Di Beberapa Tempat

Tabloid CERDAS

Tabloid CERDAS

Kelompok Kerja Jurnalis Nasional

Kelompok Kerja Jurnalis Nasional

LIPUTAN SUARA PAKTA

Bahtsul Masail Di Gelar PCNU Cilacap Di Dayeuhluhur

Bahtsul Masail Di Gelar PCNU Cilacap Di Dayeuhluhur

Juli 28, 2025
Bhabinkamtibmas Bripka Iman Rahmanto Bantu Anak Sekolah Menyeberang di Depan Pos 4 SMPN 1

Bhabinkamtibmas Bripka Iman Rahmanto Bantu Anak Sekolah Menyeberang di Depan Pos 4 SMPN 1

Juli 28, 2025
SUARA PAKTA

About Us

MEDIA online Suara Pakta.Com merupakan media massa berbasis elektronik yang berpusat di Kota Cimahi Jawa Barat.Media Online Suara Pakta.Com memiliki beragam konten dari berita Umum, Politik, TNI - Polri, Sosial Budaya, Hukum dan Kriminal, Ekonomi Bisnis, Pemerintahan, Pendidikan, Hiburan, Olahraga dll. Konsep portal berita online Suara Pakta.Com semakin menjadi pilihan masyarakat karena sifatnya yang up-to-date dalam pemberitaannya..

Contact us: ,.Email :suarapakta@gmail.com

Follow Us

© Newspaper Theme by https://www.suarapakta.com/
  • HOME