24 C
id
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
  • Indeks
SUARA PAKTA


 

Mega Menu

  • Home
  • REDAKSI
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • MAJALENGKA
  • CIMAHI
SUARA PAKTA
Telusuri
Beranda Cimahi Polri Arogansi Geng Motor Berujung Bui 3 Pelaku Pengeroyokan Ditangkap, Terlibat Judi Online dan Geng Motor
Cimahi Polri

Arogansi Geng Motor Berujung Bui 3 Pelaku Pengeroyokan Ditangkap, Terlibat Judi Online dan Geng Motor

Penulis : Rustandi
Penulis : Rustandi
23 Sep, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

CIMAHI, Suara Pakta.Com- Satreskrim Polres Cimahi berhasil meringkus tiga pelaku pengeroyokan yang terjadi di Ciamplas, Kabupaten Bandung Barat. Ketiga pelaku yang merupakan anggota geng motor ini, ternyata juga terlibat dalam jaringan judi online. Penangkapan dilakukan pada Minggu (21/9/2025) pukul 23.30 WIB. Kasus ini bermula dari laporan polisi yang masuk pada tanggal 11 September 2025, terkait tindak pidana kekerasan di muka umum. Korban bernama Dendari Swanda, mengalami kejadian pada 7 September 2025 sekitar pukul 18.30 WIB saat melintas di jalan besar Kecamatan Ciamplas. 

"Saat korban melintas, ketiga tersangka, SPS, RAH, dan MR, mengendarai motor secara ugal- ugalan," ujar perwakilan Satreskrim Polres Cimahi dalam press rilis yang diadakan pada hari ini. "Mereka melakukan standing dan mengenai mobil korban. Korban menegur, namun para tersangka tidak terima dan terjadi keributan, katanya , Senin (22/09/2025)

"Setelah keributan tersebut, korban melanjutkan perjalanan. Namun, ketiga pelaku mengejar korban dan melakukan pemukulan di tengah jalan. Berdasarkan hasil visum, terdapat sembilan titik kontak fisik pada korban, yang sebagian besar mengenai bagian pipi dan kepala. Tim Resmob Satreskrim Polres Cimahi, dibantu tim gabungan Betrasiber Polda Jawa Barat dan Polsek Cililin, melakukan pengejaran terhadap pelaku. "Alhamdulillah, tadi malam pukul 23.30 WIB, ketiga tersangka berhasil kami amankan," lanjutnya.

Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa ketiga tersangka terafiliasi dengan salah satu situs judi online dan aktif mengikuti kegiatan geng motor sejak 2018. Ketiganya dijerat dengan Pasal 170 KUHP mengatur pidana bagi tindakan pengeroyokan dengan unsur kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum oleh lebih dari satu pelaku,dan Pasal 351 KUHP mengatur pidana bagi tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh satu pelaku tanpa membedakan tempat terjadinya umum atau tertutup dan tanpa unsur "kekerasan bersama". dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan. Ketiga pelaku juga telah dikategorikan sebagai dewasa.

Via Cimahi
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Ads Single Post 4

Jasaview.id


 

Dirgahayu Republik Indonesia ke 80

Dirgahayu Republik Indonesia ke 80
Dirgahayu Republik Indonesia ke 80

Dirgahayu Republik Indonesia ke 80

Dirgahayu Republik Indonesia ke 80
Dirgahayu Republik Indonesia yang ke 80

Dirgahayu Kota Cimahi ke 24 Semakin Mantap

Dirgahayu Kota Cimahi ke 24 Semakin Mantap

Hari Ulang Tahun Kota Cimahi Ke 24

Hari Ulang Tahun Kota Cimahi Ke 24

Peringatan Nuzulul Qur'an 17 Ramadhan 1446 Hijriah

Peringatan Nuzulul Qur'an 17 Ramadhan 1446 Hijriah
Peringatan Nuzulul Qur'an 17 Ramadhan 1446 Hijriah

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah

Hari Pers Nasional Tahun 2025

Hari Pers Nasional Tahun 2025

Penasehat Hukum Suarapakta

Penasehat Hukum Suarapakta

Dirgahayu Republik Indonesia ke 79

Dirgahayu Republik Indonesia ke 79

HUT Kota Cimahi ke 23 Tahun

HUT Kota Cimahi ke 23 Tahun

Hari Ulang Tahun Kota Cimahi ke 23

Hari Ulang Tahun Kota Cimahi ke 23

Pantau Produk Hukum Kota Cimahi Terbaru

Pantau Produk Hukum Kota Cimahi Terbaru

Hari Pres Nasional

Hari Pres Nasional

Hari Pres Nasional

Hari Pres Nasional

Featured Post

Polsek Gununghalu Polres Cimahi Sukses Gelar Gerakan Pangan Murah (GPM)

Penulis : Rustandi- September 23, 2025 0
Polsek Gununghalu Polres Cimahi Sukses Gelar Gerakan Pangan Murah (GPM)
Polres Cimahi, Suara Pakta.Com- Polsek Gununghalu Polres Cimahi menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) di Halaman Mako Polsek Gununghalu pada hari . Kegiatan ini…
Software Website Toko Online

Most Popular

Sebanyak 20 Orang Warga Yang Membuang Sampah Ke Sungai Cikendal di Panggil !!! Ini Sangsinya

Sebanyak 20 Orang Warga Yang Membuang Sampah Ke Sungai Cikendal di Panggil !!! Ini Sangsinya

September 07, 2023
Siap-siap! Buang Sampah Liar di Kota Cimahi Bakal Didenda Rp 50 Juta

Siap-siap! Buang Sampah Liar di Kota Cimahi Bakal Didenda Rp 50 Juta

September 07, 2023
Kapolsek Gununghalu AKP Endang Mulyana Pimpin Patroli Malam

Kapolsek Gununghalu AKP Endang Mulyana Pimpin Patroli Malam

Maret 29, 2025

KABAR NASIONAL

KABAR NASIONAL
PJ Wali Kota Cimahi Meninjau Pelaksanaan Pemilu Di Beberapa Tempat

Tabloid CERDAS

Tabloid CERDAS

Kelompok Kerja Jurnalis Nasional

Kelompok Kerja Jurnalis Nasional

LIPUTAN SUARA PAKTA

Inti Jabar dan Mahkota Medical Centre Gelar Seminar Radang Sendi dan Cara Penanganannya

Inti Jabar dan Mahkota Medical Centre Gelar Seminar Radang Sendi dan Cara Penanganannya

September 20, 2025
Kapolsek Gununghalu AKP Endang Mulyana Pimpin Patroli Malam

Kapolsek Gununghalu AKP Endang Mulyana Pimpin Patroli Malam

Maret 29, 2025
SUARA PAKTA

About Us

MEDIA online Suara Pakta.Com merupakan media massa berbasis elektronik yang berpusat di Kota Cimahi Jawa Barat.Media Online Suara Pakta.Com memiliki beragam konten dari berita Umum, Politik, TNI - Polri, Sosial Budaya, Hukum dan Kriminal, Ekonomi Bisnis, Pemerintahan, Pendidikan, Hiburan, Olahraga dll. Konsep portal berita online Suara Pakta.Com semakin menjadi pilihan masyarakat karena sifatnya yang up-to-date dalam pemberitaannya..

Contact us: ,.Email :suarapakta@gmail.com

Follow Us

© Newspaper Theme by https://www.suarapakta.com/
  • HOME