Arogansi Geng Motor Berujung Bui 3 Pelaku Pengeroyokan Ditangkap, Terlibat Judi Online dan Geng Motor
CIMAHI, Suara Pakta.Com- Satreskrim Polres Cimahi berhasil meringkus tiga pelaku pengeroyokan yang terjadi di Ciamplas, Kabupaten Bandung Barat. Ketiga pelaku yang merupakan anggota geng motor ini, ternyata juga terlibat dalam jaringan judi online. Penangkapan dilakukan pada Minggu (21/9/2025) pukul 23.30 WIB. Kasus ini bermula dari laporan polisi yang masuk pada tanggal 11 September 2025, terkait tindak pidana kekerasan di muka umum. Korban bernama Dendari Swanda, mengalami kejadian pada 7 September 2025 sekitar pukul 18.30 WIB saat melintas di jalan besar Kecamatan Ciamplas.
"Saat korban melintas, ketiga tersangka, SPS, RAH, dan MR, mengendarai motor secara ugal- ugalan," ujar perwakilan Satreskrim Polres Cimahi dalam press rilis yang diadakan pada hari ini. "Mereka melakukan standing dan mengenai mobil korban. Korban menegur, namun para tersangka tidak terima dan terjadi keributan, katanya , Senin (22/09/2025)
"Setelah keributan tersebut, korban melanjutkan perjalanan. Namun, ketiga pelaku mengejar korban dan melakukan pemukulan di tengah jalan. Berdasarkan hasil visum, terdapat sembilan titik kontak fisik pada korban, yang sebagian besar mengenai bagian pipi dan kepala. Tim Resmob Satreskrim Polres Cimahi, dibantu tim gabungan Betrasiber Polda Jawa Barat dan Polsek Cililin, melakukan pengejaran terhadap pelaku. "Alhamdulillah, tadi malam pukul 23.30 WIB, ketiga tersangka berhasil kami amankan," lanjutnya.
Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa ketiga tersangka terafiliasi dengan salah satu situs judi online dan aktif mengikuti kegiatan geng motor sejak 2018. Ketiganya dijerat dengan Pasal 170 KUHP mengatur pidana bagi tindakan pengeroyokan dengan unsur kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum oleh lebih dari satu pelaku,dan Pasal 351 KUHP mengatur pidana bagi tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh satu pelaku tanpa membedakan tempat terjadinya umum atau tertutup dan tanpa unsur "kekerasan bersama". dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan. Ketiga pelaku juga telah dikategorikan sebagai dewasa.
Posting Komentar