Patroli Preventif Kejahatan Jalanan dan C3 di Wilayah Hukum Polsek Cililin
Polres Cimahi Suara Pakta.Com- Polsek Cililin melaksanakan patroli preventif kejahatan jalanan dan C3 (Curat, Curas, Curanmor) pukul 22.00 WIB hingga selesai. Patroli ini dipimpin oleh beberapa personel, termasuk Aipda Hendi, Bripka Sigit, dan Briptu Fanzy, Senin (29/09/2025)
Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra di sampaikan Kapolsek Cililin AKP DMS Andriani Sapin menjelaskan bahwa, dalam melakukan patroli personel dengan sasaran patroli meliputi tempat keramaian dan tempat wisata, daerah rawan aksi Curat Curas Curanmor, tempat berkumpul anak-anak muda, tempat/jalan rawan aksi geng motor dan balapan liar, serta lokasi yang rawan dijadikan tempat berkumpulnya debt collector/premanisme. Route patroli meliputi Mapolsek Cililin, Jln Raya Cililin, Alun-Alun Cililin, Pertigaan Rancapanggung, Wil. Kec. Cihampelas, Jln Raya Cihampelas, dan Pertigaan BBS/Cipatik.
"Kapolsek juga mengapresiasi kegiatan patroli ini dan berharap dapat meningkatkan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Cililin. Polsek Cililin berkomitmen untuk terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah hukumnya.
Kapolsek juga menyatakan bahwa, hasil patroli menunjukkan bahwa situasi secara umum di wilayah hukum Polsek Cililin aman, kondusif, dan tidak ada kejadian menonjol. Patroli ini juga memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga masyarakat dengan adanya keberadaan Polri.
"Dengan kerja keras, kerja cerdas, dan kerja ikhlas, Polsek Cililin berharap dapat menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya dengan lebih baik. Kegiatan patroli ini merupakan salah satu contoh komitmen Polsek Cililin dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah hukum Polsek Cililin,"pungkas AKP Andriani.
Tidak ada kendala yang dihadapi selama pelaksanaan patroli, dan kegiatan ini berjalan dengan lancar. Polsek Cililin akan terus berupaya meningkatkan keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya. (Rustandi)
Posting Komentar