Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Cimahi: Antusiasme Masyarakat Meningkat di Hari Terakhir
CIMAHI, Suara Pakta.Com- Pemerintah Kota Cimahi melalui Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kota Cimahi terus menggenjot program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berakhir pada 30 September 2025. Meski sempat mengalami penurunan jumlah wajib pajak yang hadir di beberapa hari sebelumnya, antusiasme masyarakat untuk melunasi kewajibannya kembali meningkat menjelang berakhirnya program ini.
Kepala P3D Wilayah Kota Cimahi, Reni Astati, menyampaikan bahwa kehadiran wajib pajak cukup signifikan di hari terakhir program pemutihan pajak. "Memang kemarin sempat terjadi penurunan jumlah wajib pajak yang datang, tapi di penghujung masa program pemutihan ini, kehadiran wajib pajak cukup signifikan," ujar Reni.
"Program pengampunan pajak yang berlangsung sejak 26 Maret hingga 30 September ini tidak akan diperpanjang. Pihak P3D Wilayah Kota Cimahi berencana fokus pada pengawasan dan monitoring kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraannya ke depan. Menurut Reni, masa pengampunan pajak selama enam bulan tersebut sudah cukup memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk membayar pajak dengan keringanan yang telah diberikan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, ujarnya
Reni juga mengimbau masyarakat yang belum memahami sepenuhnya prosedur pembayaran pajak untuk segera mempelajari dan memenuhi kelengkapan dokumen dan identitas diri yang harus dipenuhi. Hal ini menyebabkan beberapa wajib pajak mengalami kesulitan saat mengurus pajak kendaraannya.
"Hari ini, mayoritas masyarakat yang datang ke Samsat adalah wajib pajak yang memiliki tunggakan dan ingin memanfaatkan kesempatan terakhir program pemutihan. Namun, ada juga sejumlah wajib pajak yang memang sudah taat dan membayar pajak tepat waktu karena bertepatan dengan jatuh tempo, kata Reni.
Reni juga mengimbau masyarakat yang belum melakukan balik nama kendaraan bermotor agar segera melakukannya. Sesuai dengan peraturan, kendaraan yang sudah dikuasai oleh pemilik baru wajib dibalik nama agar data dan identitas pajak sesuai dengan dokumen kendaraan.
"Pasca berakhirnya program pemutihan pada 30 September 2025, mulai 1 Oktober, seluruh tunggakan pajak yang sebelumnya dihapuskan akan kembali tercatat dalam sistem, termasuk denda keterlambatan yang sebelumnya dihapus selama masa pemutihan, tambah Reni.
Reni pun mengimbau seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan momentum ini dengan membayar pajak tepat waktu ke depan agar tidak menumpuk tunggakan dan denda yang dapat memberatkan. "Manfaat dari pembayaran pajak ini juga akan langsung dirasakan oleh masyarakat melalui pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum yang lebih baik," pungkas Reni.
Dengan berakhirnya program pemutihan pajak, masyarakat diharapkan dapat lebih patuh dalam membayar pajak kendaraannya. Pihak P3D Wilayah Kota Cimahi akan terus melakukan pengawasan dan monitoring untuk memastikan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
"Pemerintah Kota Cimahi berharap bahwa program pemutihan pajak dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Dengan demikian, pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum dapat terus berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat,"pungkas Reni. (Rustandi)
Posting Komentar