DPRD Kota Cimahi Gelar Sidang Paripurna, Bahas Dua Raperda Usul Prakarsa DPRD
CIMAHI, Suara Pakta.Com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi menggelar Sidang Paripurna dalam pembahasan Penyampaian dan penjelasan BAPEMPERDA terhadap 2 (dua) RAPERDA usul prakarsa DPRD, yaitu Raperda tentang Penyandang Disabilitas dan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, di Gedung DPRD Kota Cimahi, Jalan Dra Hj Djulaeha Karmita nomor 5 Kecamatan Cimahi Tengah. Cimahi, 8 Oktober 2025.
Sidang Paripurna tersebut dihadiri oleh Walikota Cimahi Ngatiyana dan Wakil Walikota Adithia Yudistira, Jajaran Forkopimda, SKPD Kota Cimahi, dan 32 anggota DPRD yang hadir dari 44 Anggota DPRD Kota Cimahi.
Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko, memimpin jalannya persidangan dan menjelaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tersebut akan dibahas dalam dua tingkat pembicaraan.
Anggota Bapemperda Lilis Yusniawati dari fraksi Demokrat menyampaikan hasil kajian-kajian Bapemperda, yang menyatakan bahwa urusan kesehatan merupakan urusan pemerintahan yang wajib berkaitan dengan pelayanan dasar.
"Lilis juga menekankan pentingnya pembuatan Perda Kawasan Tanpa Rokok dan Perda Penyandang Disabilitas untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Dalam sidang tersebut, dibahas juga tentang pentingnya pengurangan pembatasan dan hambatan kepada kaum Disabilitas, serta perlunya pengaturan Kawasan Tanpa Rokok untuk meningkatkan kesehatan masyarakat.(**)
Posting Komentar