Penyerahan Orang dan Barang Bukti dari Warga Masyarakat Desa Cipada
Polres Cimahi, Suara Pakta.Com- Anggota Bhabinkamtibmas Brigadir Hary Purnama beserta tokoh masyarakat Desa Cipada menyerahkan orang dan barang bukti kepada anggota piket Sat Narkoba Polres Cimahi. Penyerahan ini terkait dengan dugaan pengedaran obat keras terbatas di Kp. Kiara Payung RT. 003 RW. 003 Desa Cipada Kecamatan Cikalong Wetan Kab. Bandung Barat, sekitar pukul 19.30 WIB, Selasa (23/09/2025) malam.
Dua orang yang diserahkan adalah Inisia DK dan DK Keduanya diduga terlibat dalam pengedaran obat keras terbatas. Barang bukti yang diserahkan meliputi 180 butir obat keras diduga jenis Tramadol, 120 butir obat keras diduga jenis Double Y, uang tunai Rp. 1.320.000, dan 1 unit HP merk Redmi, kata Brigadir Hary Purnama.
"Penyerahan orang dan barang bukti ini merupakan hasil dari kerja sama antara Bhabinkamtibmas dan tokoh masyarakat Desa Cipada, ucap Brigadir Hary Purnama.
Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra di sampaikan Kapolsek Cikalong Wetan AKP Deden Indrajaya berharap,dengan adanya penyerahan ini, dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan obat keras terbatas. Sat Narkoba Polres Cimahi akan melakukan proses lebih lanjut terhadap orang dan barang bukti yang diserahkan.
"Penyerahan orang dan barang bukti ini juga menunjukkan komitmen Polsek Cikalongwetan dalam memberantas penyalahgunaan obat keras terbatas di wilayahnya. Polsek Cikalongwetan akan terus berupaya untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Cikalong Wetan," ucap AKP Deden.
Dengan demikian, penyerahan orang dan barang bukti ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat lainnya dalam memberantas penyalahgunaan obat keras terbatas. Polsek Cikalongwetan akan terus berupaya untuk menjadi mitra yang baik bagi masyarakat dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (Rustandi)
Posting Komentar