Desa Sumpinghayu Dan Desa Tambaksari Laksanakan Verifikasi Penilaian Desa Wisata
Kab.Cilacap-Suara Pakta.com,- Bertempat di pendopo balai desa Tambaksari dan pendopo balai desa Sumpinghayu digelar kegiatan penilaian Desa wisata, kegiatan tersebut dilaksanakan sejak pagi dari pukul 08.00 sampai pukul 13.00 wib untuk desa Sumpinghayu kecamatan Dayeuhluhur, sedangkan untuk siangnya dilaksanakan dari pukul 13.30 hingga 16.00 wib desa Tambaksari kecamatan Wanareja kabupaten Cilacap. (Selasa, 14/10-2025)
Wastoyo selaku ketua desa wisata Tambaksari menyampaikan untuk saat ini saya selaku ketua selalu bermitra dan dengan semua pengurus bahwa kami semua pengurus bahwa pertama kami memang melanjutkan program yang sudah ada kemudian juga di sisi lain ikut berinovasi untuk mengembangkan lebih lanjut terutama dengan adanya program dari bapak kepala Desa Tambaksari terkait dengan Desa digital ucapnya.
"Kami sangat berharap pertama kali menjadi desa wisata yang tadinya rintisan mudah-mudahan bisa naik level jadi desa wisata yang berkembang," harapnya.
Sementara itu menurut Titi Suwarni, S.H, M.Si selaku Kabid Pengembangan Destinasi Pariwisata Disparpora Cilacap mengatakan tujuan adanya atau ditetapkan desa wisata adalah utamanya untuk membentuk atau meningkatkan perekonomian yang ada di desa, desanya itu kalau sudah ada desa wisatanya kami berharap nantinya akan menjadi desa mandiri akan meningkat perekonomiannya ujarnya.
"Ada 24 indikator yang memang harus dipenuhi oleh sebuah desa wisata dan itu berdasarkan ketentuan dari kementerian pariwisata Republik Indonesia dan 24 indikator itu telah kami laksanakan telah kami sampaikan kepada desa wisata yang tahun ini melaksanakan penilaian desa wisata di tahun 2025 ini dan jadi penilaian yang kami laksanakan sebagian besar desa wisata sudah memenuhi indikator itu," terangnya.
Lebih lanjut penetapan itu dilaksanakan dengan surat keputusan Bupati yang berlaku selama 4 tahun jadi kalau sekarang ditetapkan di tahun 2025 di 4 tahun kedepan, berarti 2029 kita harus mengadakan penilaian lagi untuk menetapkan kembali sebuah desa wisata fungsinya apa dalam 4 tahun itu yang kami harapkan adalah Desa wisatanya itu akan menjadi berbeda klasifikasinya.
"Harapan kami seperti itu jadi sesuai dengan ketentuan klasifikasi desa wisata itu ada tiga klasifikasi desa wisata rintisan desa wisata berkembang dan desa wisata maju yang ditetapkan dengan SK Bupati berdasarkan skoring yang ditetapkan oleh peraturan gubernur Jawa Tengah nomor 53 tahun 2019 dan dari hasil penetapan itu sudah selayaknya pemerintah kabupaten Cilacap karena sudah menetapkan sebuah desa wisata maka keberlangsungannya adalah untuk ikut memberikan support kepada desa wisata yang ada di Kabupaten Cilacap, termasuk kami dari Dinas Pariwisata ikut bertanggung jawab terhadap diterbitkannya penetapan SK tersebut yaitu dengan sesuai tupoksi kami memberikan pembinaan, memberikan pendampingan seperti itu dan itu menjadi tupoksi dari Dinas Pariwisata kemudian support-support lainnya dari pemerintah daerah juga sangat kami harapkan dengan ditetapkannya desa wisata dengan keputusan Bupati pungkasnya. (Ben)
Posting Komentar