Pemkot Cimahi Sambut Baik Usulan Raperda tentang Disabilitas dan Kawasan Tanpa Rokok
CIMAHI, Suara Pakta.Com- Pemerintah Kota Cimahi menyambut baik usulan legislatif terkait Raperda tentang Disabilitas dan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok. Hal ini merupakan momentum bagi Pemerintah Daerah Kota Cimahi untuk dapat bersinergi dan berkolaborasi dengan jajaran DPRD untuk menjadikan Cimahi sebagai kota yang lebih ramah terhadap kaum disabilitas ke depannya.
Wali Kota Cimahi, Letkol purn Ngatiyana, menyampaikan hal tersebut dalam sambutannya saat menghadiri sidang paripurna DPRD Kota Cimahi, Rabu (08/10/2025).
"Raperda tentang Disabilitas ini diperlukan untuk meningkatkan kualitas kehidupan kaum disabilitas yang lebih baik," ujarnya.
Pengaturan mengenai penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di lingkungan Kota Cimahi sendiri selama ini sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
"Namun, dalam praktik maupun aspek formil pembentukan peraturan daerah dimaksud dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan akan dasar pengaturan mengenai penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, kata Ngatiyana.
Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok juga merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat dari bahaya konsumsi rokok dan asap rokok.
"Wali Kota menegaskan, Pengaturan mengenai Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan Kota Cimahi sendiri selama ini sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok, ujarnya.
Pemerintah Kota Cimahi siap untuk duduk bersama dengan Baperpemd DPRD Kota Cimahi untuk membahas substansi Raperda tentang Disabilitas dan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kota Cimahi ini. (Rustandi)







Posting Komentar