Penyerahan SK Bupati Tentang Perpanjangan Masa Jabatan BPD
Kab.Cilacap-Suara Pakta.com- Bertempat di pendopo kantor kecamatan Dayeuhluhur kabupaten Cilacap Jawa Tengah digelar Pengukuhan dan penyerahan keputusan Bupati Cilacap tentang perpanjangan masa jabatan BPD dengan ditandai penyerahan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang diserahkan oleh camat Dayeuhluhur.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengukuhkan anggota BPD agar dapat menjalankan tugas dan fungsi mereka sesuai dengan masa jabatan yang diperpanjang, serta menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas dan kemajuan desa. (Selasa, 07/10-2025).
Kegiatan hari ini dihadiri oleh Camat, Kapolsek, danramil, sekcam, kasi tapem, kasi trantib dan kepala dinas instansi kecamatan Dayeuhluhur serta 14 kepala desa serta wilayah kecamatan Dayeuhluhur.
Penyerahan SK Bupati Cilacap diserahkan secara simbolis kepada perwakilan anggota BPD ataupun ketua BPD yang berasal dari 14 desa se wilayah kecamatan Dayeuhluhur.
Plt, Camat Dayeuhluhur Aji Pramono, S.STP. M,M menyampaikan dengan adanya tambahan perpanjangan masa jabatan BPD, kiranya ini sebagai upaya kedepan untuk meningkatkan kinerja BPD dan perpanjangan masa jabatan ini juga diharapkan menjadi kesempatan bagi anggota BPD untuk meningkatkan kinerja mereka dalam mengawal pembangunan desa di segala bidang.
"Selain itu BPD harus terus memperkuat kemitraan dengan Pemerintah Desa dan juga hubungan sinergi antara BPD dan Kepala Desa dalam melaksanakan program-program desa yang berbasis aspirasi masyarakat dan tentunya sangat bermanfaat serta nantinya dinikmati oleh masyarakat," terangnya.
Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 perpanjangan masa jabatan anggota BPD ini merupakan tindak lanjut dari mandat yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa, yang memperpanjang masa jabatan BPD dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Dengan masa jabatan yang diperpanjang, BPD diharapkan dapat menjalankan peran strategisnya dalam mewujudkan pembangunan desa yang lebih baik dan berkelanjutan serta anggota BPD yang bertugas lebih lama diharapkan dapat lebih efektif dalam menyerap dan mengawal aspirasi masyarakat di tingkat desa tandasnya.
Melalui masa perpanjangan ataupun masa jabatan ini, dapat menjaga stabilitas jalannya pemerintahan desa dengan tetap adanya BPD sebagai mitra strategis pemerintah desa untuk sama-sama berkepentingan membangun desanya. Tutupnya (Ben).
Posting Komentar