Satpol PP Kota Bandung Gencarkan Penertiban Reklame Ilegal dan Bangunan Tanpa Izin
Kota Bandung, Suara Pakta.Com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung terus menggencarkan penertiban terhadap reklame ilegal dan bangunan yang tidak memiliki izin resmi. Hingga Oktober 2025, dari target 14 reklame ilegal yang harus ditertibkan, 7 di antaranya telah berhasil dibongkar. Penertiban terbaru dilakukan di kawasan Jalan Peta, dekat Grand Pasunden Hotel, dan turut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Bandung serta perwakilan DPRD Kota Bandung.
Satpol PP menjadwalkan kegiatan penertiban secara rutin setiap minggu. Dalam setiap pekannya, setidaknya satu hingga dua titik reklame ilegal akan ditindak. Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan bahwa semua reklame baru yang muncul tanpa izin pasti akan ditertibkan.
"Ia melanjutkan, dalam penertiban, Satpol PP memprioritaskan reklame yang dipasang di median jalan serta trotoar karena sangat mengganggu kenyamanan dan keselamatan pejalan kaki serta pengguna jalan. "Fokus kami adalah reklame yang berdiri di median jalan dan trotoar. Pokoknya, semua yang tidak berizin, akan kami tindak tegas," tegas Sukardi.
Selain reklame, Satpol PP juga terus melakukan penertiban terhadap bangunan liar yang disinyalir digunakan untuk aktivitas ilegal, termasuk penjualan minuman keras (miras) dan obat-obatan terlarang. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam pengawasan di lingkungan masing-masing.
"Sukardi meminta masyarakat untuk melaporkan jika ada bangunan yang dicurigai menjadi tempat transaksi ilegal. "Kami minta masyarakat ikut mengawasi. Kalau ada bangunan yang dicurigai jadi tempat transaksi ilegal, segera laporkan. Kami akan tindaklanjuti sampai tuntas," ujar Sukardi.
Ia memastikan, para pelanggar akan dibawa ke kantor untuk proses sidang tindak pelanggaran, termasuk untuk pendataan dan penelusuran izin bangunan yang bersangkutan. "Semua penjual atau pemilik bangunan tanpa izin akan kami panggil dan sidangkan. Data mereka akan kami verifikasi, termasuk izin mendirikan bangunan (IMB) hingga peruntukannya," tuturnya.
"Satpol PP Kota Bandung berkomitmen untuk terus melaksanakan penertiban terhadap reklame ilegal dan bangunan tanpa izin. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan dan menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman, ucap Sukardi.
Masyarakat memiliki peran penting dalam membantu Satpol PP dalam mengawasi dan melaporkan kegiatan ilegal di lingkungan sekitar. Dengan kerja sama antara Satpol PP dan masyarakat, diharapkan dapat menciptakan Kota Bandung yang lebih aman, nyaman, dan tertib. (Rustandi)







Posting Komentar