Dugaan Penjualan Obat Terlarang Golongan G
Polres Cimahi Suara Pakt.Com- Laporan masyarakat yang diterima melalui nomor WhatsApp Kapolsek Cililin terkait dugaan penjualan obat-obatan terlarang Golongan G di Jalan Raya BBS Desa Cipatik Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat. Pada Sabtu,, pukul 14.00 WIB, tim Polsek Cililin melakukan pengecekan ke lokasi tersebut, Sabtu (22/11/2024)
Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra di sampaikan Kapolsek Cililin AKP DMS Andriani Sapin mengungkapkan, lokasi toko/warung/kios yang dimaksud dalam laporan tersebut ditemukan dalam kondisi tutup.
"Keterangan dari saksi di sekitar warung menyatakan bahwa warung tersebut sudah 2 hari dalam keadaan tutup. Obat-obatan terlarang golongan G (Tramadol, Eximer, dan Trihek) diduga dijual melalui warung atau kios kecil, bahkan hingga sistem cash on delivery (COD), terang AKP Andriani.
Tim pengecekan terdiri dari Ipda Priyo Duantoro, S.H., Aiptu Indra Ismail, Bripka Rici Ramlan, S.H., dan Bripka Alfin Syahrudin. Selama pelaksanaan pengecekan, situasi berlangsung aman dan kondusif.
"Laporan ini disampaikan dengan dokumentasi terlampir. Polsek Cililin akan terus memantau dan mengambil tindakan lebih lanjut terkait dugaan penjualan obat terlarang golongan G di wilayah tersebut," tandas AKP Andriani. (Rustandi)







Posting Komentar