Kejaksaan Negeri Cimahi Gencarkan Sosialisasi Perwal No 44 Tahun 2025
CIMAHI, Suara Pakta.Com-Kejaksaan Negeri Cimahi menggelar Sosialisasi peraturan Wali Kota Cimahi No. 44 tahun 2025 tentang Pembangunan Sarana Prasarana Kelurahan serta Pemberdayaan Masyarakat di aula kecamatan Cimahi Selatan pada Selasa (11/11/2025). Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi, Fajrian Yustiardi, S.H., M.H.
Fajrian Yustiardi menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang sudah dilaksanakan terkait sosialisasi Perwal dan juknis tentang pelaksanaan PPM pada tahun 2026. Ia juga menekankan pentingnya peran lembaga-lembaga seperti LPM, PPK, dan Karang Taruna dalam mengawasi kegiatan di tiap-tiap RT dan RW.
Pihak kejaksaan Negeri Cimahi akan terus mengawal dan mengawasi kegiatan PPM, mulai dari perencanaan hingga serah terima, serta memantau pelaporan dari masing-masing kelurahan.
"Kepala Seksi Intelijen berharap tidak ada penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan ini, sehingga masyarakat di Kota Cimahi dapat merasakan manfaatnya," ujar Fajrian Yustiardi.
Ia menghimbau kepada para pelaksana kegiatan untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan perencanaan, dan melakukan pelaporan yang tertib.
"Kita kerja ikhlas, kita kerja untuk masyarakat, sehingga masyarakat Cimahi pun bisa merasakan manfaat setiap kegiatan PPM ini," tambah Fajrian Yustiardi. (Rustandi)







Posting Komentar