QR Barcode Yanduan: Kemudahan Laporan Dugaan Pelanggaran Anggota Polri di Cipatat
Polres Cimahi Suara Pakta.Com- Dalam rangka mendukung program Div Propam Polri, Kanit Propam Polsek Cipatat, Aiptu Wahyudi, melakukan kegiatan pemasangan spanduk QR barcode Yanduan di beberapa titik keramaian di wilayah hukumnya. Kegiatan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri, Senin (24/11/2025)
Dengan adanya QR barcode Yanduan, masyarakat dapat dengan mudah mengisi form pelaporan melalui HP mereka, tanpa harus datang langsung ke kantor polisi, kata Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra di sampaikan Kapolsek Cipatat Kompol Iwan Setiawan.
"Masyarakat hanya perlu mengisi identitas pelapor dan melapirkan bukti pendukung pelaporan, sehingga proses pelaporan menjadi lebih cepat dan efisien, terang Kompol Iwan Setiawan.
Kapolsek berharap, dengan adanya QR barcode Yanduan, masyarakat dapat lebih mudah dan cepat melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri. Hal ini juga dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas anggota Polri dalam menjalankan tugasnya.
"Dengan demikian, Polsek Cipatat dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Kapolsek mengajak masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas QR barcode Yanduan ini untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri. (Rustandi)








Posting Komentar