Rencana Tata Ruang 2024-2044: Membangun Kota Cimahi yang Maju, Mandiri, dan Berkelanjutan
Cimahi, Suara Pakta.Com- Pemkot Cimahi melalui DPUPR menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Cimahi Tahun 2024-2044. Acara ini dibuka langsung oleh Wali Kota Cimahi Ngatiyana di Ballroom Mal Pelayanan Publik (MPP) pada Senin (10/11/2025).
Dalam sambutannya, Wali Kota Cimahi Ngatiyana menekankan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) ini bukan hanya sekadar dokumen administratif, tetapi merupakan panduan untuk mewujudkan pembangunan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan.
"Kita ingin memastikan bahwa setiap kegiatan pembangunan, baik oleh pemerintah, masyarakat, maupun dunia usaha, berjalan seimbang antara kebutuhan manusia dan kelestarian alam," ujar Ngatiyana.
Ngatiyana juga menjelaskan bahwa Kota Cimahi memiliki karakter unik sebagai kota jasa, industri, sekaligus kota hunian yang padat dan dinamis.
"Oleh karena itu, perencanaan tata ruang harus selaras dengan visi pembangunan Kota Cimahi: mewujudkan kota yang maju, mandiri, berdaya saing, dan berkelanjutan, terang Ngatiyana.
Dalam konteks pembangunan daerah, Ngatiyana menekankan pentingnya konsep ABCGM (Akademisi, Bisnis, Komunitas/Masyarakat, Pemerintah, dan Media) dalam implementasi RTRW.
"Akademisi berperan memberikan kajian ilmiah, inovasi, dan masukan berbasis riset untuk memperkuat kebijakan tata ruang. Dunia usaha berperan sebagai penggerak ekonomi yang taat pada rencana tata ruang dan berkontribusi melalui investasi berkelanjutan,kata Ngatiyana.
Ngatiyana juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dalam pemanfaatan ruang dan menyebarkan pemahaman tentang RTRW ini.
"Mari kita sebarkan pemahaman tentang RTRW ini, agar masyarakat mengetahui rencana pengembangan wilayahnya, dan turut menjaga ketertiban dalam pemanfaatan ruang," ajaknya. (Rustandi)








Posting Komentar