Warga berharap APH Segera bertindak pada Matel di Jalan Raya Nasional Kadipaten -Cirebon yang meresahkan pengedar
![]() |
| Poto Ilustrasi |
Majalengka, Suara Pakta .Com -Salah satu Pengendara Sepeda motor roda Penguna jalan raya dicegat sekelompok orang diduga penagih utang atau mata elang (matel), Dijalan raya Nasional antar Kadipaten Cirebon Propinsi Jawa Barat. Aksi matel tersebut sangat meresahkan masyarakat khususnya pengguna sehingga terjadi adu mulut dengan pemotor di pinggir jalan.
IM (56) warga desa Blok Selasa Desa Gandu kecamatan Dawuan kabupaten Majalengka Jawa Barat yang merupakan korban Matel tersebut mengatakan bahwa dirinya mendapatkan tekanan dari Matel tersebut. Peristiwa yang menimpa terjadi pada hari Kamis 6/10/2025.
Sekitar pukul 14.00 WIB Saat itu, setelah saya pulang kerja dari toko meubel di Kadipaten, tanpa disadari ditengah perjalanan diberhentikan Oleh 4 orang Detd colekrtor diruas area Jalan Raya Kadipaten - Cirebon depan SMK Sawala. Mereka mengatasnamakan dari salah satu perusahaan pembiayaan (Leasing). Keempat orang itu memepet di sisi kanan dan depan, langsung memberhentikan saya, "Ungkap IM, Jumat (7/11/2025)
"Kemudian ke 4 orang tersebut meng interogasi saya dan mau cek nomor mesin dan tagihan, katanya sudah lama belum bayar dan bahkan pajaknya belum baya dan terhitung total 6 juta nunggak", Bebernya IM
IM menjelaskan, motor jenida Supra yang dibeli dari saudaranya, sudah 10 tahun dikakainya, dan tidak pernah ada masalah.Selanjutnya kata IM, dia diajak untuk ke kantor agar permasalahan ini bisa diselesaikan. Namun, ke 4 orang tersebut bukan membawanya ke kantor malah ke warung tempat ngopi. Mereka mengajak untuk menyelesaikan kepada dan meminta sejumlah uang, dan akhirnya saya kasih sebesar 50 ribu rupiah.
"Para Debt Colektor tersebut, tak mau menerima uang 50 ribu itu dan memaksa meminta lagi. Namun, di karenakan Uang saya tidak punya lagi akhirnya saya langsung berangkat."Ungkapnya
Sementara, salah satu warga yang ada di sana mengartakan bahwa para Matel tersebut sering mangkal di wilayah jalur jalan raya Kadipaten Cirebon. Oleh kerena keberadaan mereka sangat meresahkan, dia berharap APH dapat mengamankan para Debt Colektor tersebut.Hal ini pun mendapat sorotan dari salah satu Lembaga Pemantau di Kab Majalengka. Menurutnya, apabila ada yang mengaku Dedt Colektor yang mengatakan atas nama salah satu Leasing dan melakukan perampasan, langsung saja melaporkan ke polisi setempat
Dia pun menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, penarikkan barang jaminan hanya dapat dilakukan oleh pihak yang memiliki sertifikat fidusia yang terdaftar dan disertai keputusan pengadilan dan Apabila debitur dinilai wanprestasi.
Melalui dasar hukum dan sangsi Debt Colektor llegal. Pasal 29 ayat (1) dan (2) UU Nomor 42 Tahun 1999 menyebutkan : Pemberi fidusia dilarang mengambil benda jaminan secara sepihak tampa melalui prosedur hukum vana sah.Pasal 30 UU fidusia menegaskan Bahwa pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia harus berdasarkan titel eksekutorial yang melekat pada sertifikat fidusia, bukan dengan kekerasan atau pemaksaan di lapangan. Pasal 368 KUHP (pemerasan): Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang dengan kekerasan untuk menyerahkan barang. diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Pasal,365 KUHP (pencurian dengan kekerasan),: Apabila dalam aksi tersebut pelaku menggunakan kekerasan dan mengakibatkan luka atau ancaman terhadap korban, maka diancam dengan pidana penjara maksimal 12 tahun, dan dapat meningkat hingga 15 tahun bila dilakukan oleh lebih dari satu Orang atau Berkelompok,"( Nanang / Yudistira)





Posting Komentar