24 C
id
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
  • Indeks
SUARA PAKTA


 

Mega Menu

  • Home
  • REDAKSI
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • MAJALENGKA
  • CIMAHI
SUARA PAKTA
Telusuri
Beranda Design Health & Fitness Majalengka Warga berharap APH Segera bertindak pada Matel di Jalan Raya Nasional Kadipaten -Cirebon yang meresahkan pengedar
Design Health & Fitness Majalengka

Warga berharap APH Segera bertindak pada Matel di Jalan Raya Nasional Kadipaten -Cirebon yang meresahkan pengedar

Salah satu Pengendara Sepeda motor roda Penguna jalan raya dicegat sekelompok orang diduga penagih utang atau mata elang (matel), Dijalan raya Nasiona
Penulis : Rustandi
Penulis : Rustandi
08 Nov, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Poto Ilustrasi 

Majalengka, Suara Pakta .Com -Salah satu Pengendara Sepeda motor roda Penguna jalan raya dicegat sekelompok orang diduga penagih utang atau mata elang (matel), Dijalan raya Nasional antar Kadipaten Cirebon Propinsi Jawa Barat. Aksi matel tersebut sangat meresahkan masyarakat khususnya pengguna sehingga terjadi adu mulut dengan pemotor di pinggir jalan.

IM (56) warga desa Blok Selasa Desa Gandu kecamatan Dawuan kabupaten Majalengka Jawa Barat yang merupakan korban Matel tersebut mengatakan bahwa dirinya mendapatkan tekanan dari Matel tersebut. Peristiwa yang menimpa terjadi pada hari Kamis 6/10/2025.

Sekitar pukul 14.00 WIB Saat itu, setelah saya pulang kerja dari toko meubel di Kadipaten, tanpa disadari ditengah perjalanan diberhentikan Oleh 4 orang Detd colekrtor diruas area Jalan Raya Kadipaten - Cirebon depan SMK Sawala. Mereka mengatasnamakan dari salah satu perusahaan pembiayaan (Leasing). Keempat orang itu memepet di sisi kanan dan depan, langsung memberhentikan saya, "Ungkap IM, Jumat (7/11/2025)

"Kemudian ke 4 orang tersebut meng interogasi saya dan mau cek nomor mesin dan tagihan, katanya sudah lama belum bayar dan bahkan pajaknya belum baya dan terhitung total 6 juta nunggak", Bebernya IM

IM menjelaskan, motor jenida Supra yang dibeli dari saudaranya, sudah 10 tahun dikakainya, dan tidak pernah ada masalah.Selanjutnya kata IM, dia diajak untuk ke kantor agar permasalahan ini bisa diselesaikan. Namun, ke 4 orang tersebut bukan membawanya ke kantor malah ke warung tempat ngopi. Mereka mengajak untuk menyelesaikan kepada dan meminta sejumlah uang, dan akhirnya saya kasih sebesar 50 ribu rupiah.

"Para Debt Colektor tersebut, tak mau menerima uang 50 ribu itu dan memaksa meminta lagi. Namun, di karenakan Uang saya tidak punya lagi akhirnya saya langsung berangkat."Ungkapnya

Sementara, salah satu warga yang ada di sana mengartakan bahwa para Matel tersebut sering mangkal di wilayah jalur jalan raya Kadipaten Cirebon. Oleh kerena keberadaan mereka sangat meresahkan, dia berharap APH dapat mengamankan para Debt Colektor tersebut.Hal ini pun mendapat sorotan dari salah satu Lembaga Pemantau di Kab Majalengka. Menurutnya, apabila ada yang mengaku Dedt Colektor yang mengatakan atas nama salah satu Leasing dan melakukan perampasan, langsung saja melaporkan ke polisi setempat

Dia pun menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, penarikkan barang jaminan hanya dapat dilakukan oleh pihak yang memiliki sertifikat fidusia yang terdaftar dan disertai keputusan pengadilan dan Apabila debitur dinilai wanprestasi.

Melalui dasar hukum dan sangsi Debt Colektor llegal. Pasal 29 ayat (1) dan (2) UU Nomor 42 Tahun 1999 menyebutkan : Pemberi fidusia dilarang mengambil benda jaminan secara sepihak tampa melalui prosedur hukum vana sah.Pasal 30 UU fidusia menegaskan Bahwa pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia harus berdasarkan titel eksekutorial yang melekat pada sertifikat fidusia, bukan dengan kekerasan atau pemaksaan di lapangan. Pasal 368 KUHP (pemerasan): Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang dengan kekerasan untuk menyerahkan barang. diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Pasal,365 KUHP (pencurian dengan kekerasan),: Apabila dalam aksi tersebut pelaku menggunakan kekerasan dan mengakibatkan luka atau ancaman terhadap korban, maka diancam dengan pidana penjara maksimal 12 tahun, dan dapat meningkat hingga 15 tahun bila dilakukan oleh lebih dari satu Orang atau Berkelompok,"( Nanang / Yudistira)

Via Design
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Ads Single Post 4

Jasaview.id


 

Dirgahayu Republik Indonesia ke 80

Dirgahayu Republik Indonesia ke 80
Dirgahayu Republik Indonesia ke 80

Dirgahayu Republik Indonesia ke 80

Dirgahayu Republik Indonesia ke 80
Dirgahayu Republik Indonesia yang ke 80

Dirgahayu Kota Cimahi ke 24 Semakin Mantap

Dirgahayu Kota Cimahi ke 24 Semakin Mantap

Hari Ulang Tahun Kota Cimahi Ke 24

Hari Ulang Tahun Kota Cimahi Ke 24

Peringatan Nuzulul Qur'an 17 Ramadhan 1446 Hijriah

Peringatan Nuzulul Qur'an 17 Ramadhan 1446 Hijriah
Peringatan Nuzulul Qur'an 17 Ramadhan 1446 Hijriah

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah

Hari Pers Nasional Tahun 2025

Hari Pers Nasional Tahun 2025

Penasehat Hukum Suarapakta

Penasehat Hukum Suarapakta

Dirgahayu Republik Indonesia ke 79

Dirgahayu Republik Indonesia ke 79

HUT Kota Cimahi ke 23 Tahun

HUT Kota Cimahi ke 23 Tahun

Hari Ulang Tahun Kota Cimahi ke 23

Hari Ulang Tahun Kota Cimahi ke 23

Pantau Produk Hukum Kota Cimahi Terbaru

Pantau Produk Hukum Kota Cimahi Terbaru

Hari Pres Nasional

Hari Pres Nasional

Hari Pres Nasional

Hari Pres Nasional

Featured Post

Warga berharap APH Segera bertindak pada Matel di Jalan Raya Nasional Kadipaten -Cirebon yang meresahkan pengedar

Penulis : Rustandi- November 08, 2025 0
Warga berharap APH Segera bertindak pada Matel di Jalan Raya Nasional Kadipaten -Cirebon yang meresahkan pengedar
Poto Ilustrasi  Majalengka, Suara Pakta .Com - Salah satu Pengendara Sepeda motor roda Penguna jalan raya dicegat sekelompok orang diduga penagih utang atau ma…
Software Website Toko Online

Most Popular

Pembunuhan Gegerkan Warga Kampung Lembur Sawah: Ibu Rumah Tangga Ditemukan Tewas dengan Luka di Kepala

Pembunuhan Gegerkan Warga Kampung Lembur Sawah: Ibu Rumah Tangga Ditemukan Tewas dengan Luka di Kepala

Oktober 20, 2025
Waka Polsek Cimahi Menjadi Pembina Upacara di SMAN 3 Cimahi

Waka Polsek Cimahi Menjadi Pembina Upacara di SMAN 3 Cimahi

Oktober 20, 2025
Kapolri Ajak Ojek Online Bersinergi Jaga Kamtibmas

Kapolri Ajak Ojek Online Bersinergi Jaga Kamtibmas

Oktober 20, 2025

KABAR NASIONAL

KABAR NASIONAL
PJ Wali Kota Cimahi Meninjau Pelaksanaan Pemilu Di Beberapa Tempat

Tabloid CERDAS

Tabloid CERDAS

Kelompok Kerja Jurnalis Nasional

Kelompok Kerja Jurnalis Nasional

LIPUTAN SUARA PAKTA

Pembunuhan Gegerkan Warga Kampung Lembur Sawah: Ibu Rumah Tangga Ditemukan Tewas dengan Luka di Kepala

Pembunuhan Gegerkan Warga Kampung Lembur Sawah: Ibu Rumah Tangga Ditemukan Tewas dengan Luka di Kepala

Oktober 20, 2025
Waka Polsek Cimahi Menjadi Pembina Upacara di SMAN 3 Cimahi

Waka Polsek Cimahi Menjadi Pembina Upacara di SMAN 3 Cimahi

Oktober 20, 2025
SUARA PAKTA

About Us

MEDIA online Suara Pakta.Com merupakan media massa berbasis elektronik yang berpusat di Kota Cimahi Jawa Barat.Media Online Suara Pakta.Com memiliki beragam konten dari berita Umum, Politik, TNI - Polri, Sosial Budaya, Hukum dan Kriminal, Ekonomi Bisnis, Pemerintahan, Pendidikan, Hiburan, Olahraga dll. Konsep portal berita online Suara Pakta.Com semakin menjadi pilihan masyarakat karena sifatnya yang up-to-date dalam pemberitaannya..

Contact us: ,.Email :suarapakta@gmail.com

Follow Us

© Newspaper Theme by https://www.suarapakta.com/
  • HOME