Pemkot Cimahi Kembali Bongkar Bangunan di Atas Sungai, Dua Rumah di Padasuka Jadi Sasaran
Polres Cimahi Suara Pakta.Com- Pemkot Cimahi melalui Satpol PP Cimahi kembali mengambil tindakan tegas dengan membongkar bangunan di atas badan sungai di kawasan perumahan Nusa Cisangkan Permai RT 05 RW 03, Kelurahan Padasuka, Cimahi Tengah. Dua rumah yang dibongkar hari ini, Rabu (17/12/2025), ternyata menggunakan bangunan tambahan di atas sungai sebagai garasi dan ruang tamu.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Sugeng, menjelaskan bahwa ada dua bangunan yang dibongkar hari ini, yaitu bangunan atas nama Pak Usep dan Pak Maman. "Yang satu Pak Maman digunakan sebagai garasi, yang satu lagi untuk ruang tamu. Tapi semua melanggar karena di atas sungai," kata Sugeng.
Sugeng menegaskan bahwa tidak ada perizinan untuk bangunan di atas sungai. "Rumahnya legal, tapi bangunan tambahannya ilegal karena di atas sungai," tambahnya. Warga yang rumahnya dibongkar tidak melakukan perlawanan dan kooperatif. "Mereka sudah paham bahwa kesalahannya adalah membangun di atas bangunan sungai," kata Sugeng.
Pemkot Cimahi telah melakukan sosialisasi dan memberikan surat peringatan sejak Mei 2025. Sugeng juga menyebutkan bahwa masih ada 6 bangunan lainnya yang akan dibongkar di wilayah Cimahi Utara, Citeureup. Bagi warga yang bangunannya terkena pembongkaran, Pemkot Cimahi menyiapkan rumah susun sewa sederhana (Rusunawa) sebagai alternatif. "Kita bantu secara kemanusiaan," jelas Sugeng.
"Pembongkaran bangunan liar ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi ekologis sungai yang menyusut karena keberadaan bangunan yang mengalahi aturan tata ruang. Asisten 3 Bidang Administrasi Pemerintahan pada Setda Kota Cimahi, Hendra Gunawan, menambahkan bahwa Pemkot Cimahi akan terus menindaklanjuti bangunan liar di atas sungai. "Kami berharap masyarakat tidak mendirikan bangunan permanen dan non permanen di daerah aliran sungai," tegasnya.
Sebelumnya, bangunan liar alias bangli yang berada di sepadan dan atas aliran sungai di Kota Cimahi, Jawa Barat mulai dibongkar pada Selasa (16/12/2025). Pembongkaran itu dilakukan untuk mengembalikan fungsi ekologis sungai yang menyusut karena keberadaan bangunan yang mengalahi aturan tata ruang.
"Total ada sekitar 16 titik bangunan liar yang tersebar di sejumlah aliran sungai di Kota Cimahi yang rencananya akan dibongkar. Belasan bangli itu akan dibongkar secara bertahap. Pemkot Cimahi pun berharap pemilik bangunan liar yang bediri ilegal itu agar melakukan pembongkaran secara mandiri. Jika tidak, maka Pemkot Cimahi akan membongkarnya secara paksa.
Bagi warga yang bangunannya terkena pembongkaran dan tidak memiliki hunian, lanjur Hendra, Pemkot Cimahi menyiapkan rumah susun sewa sederhana (Rusunawa). Pihaknya juga mengingatkan masyarakat agar tidak mendirikan bangunan permanen dan non permanen di daerah aliran sungai. (Rustandi)






Posting Komentar