Polres Cimahi Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Kompleks Taman Mutiara
Cimahi, Suara Pakta.Com- Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Kompleks Taman Mutiara Blok C3 No. 1 B, RT 02 RW 16, Kelurahan Karangmekar, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, pada Selasa (23/12/2025). Dua tersangka, inisial J dan IA diamankan beserta barang bukti.
Kejadian ini dilaporkan oleh ROY YULIANDRI, yang mengalami kerugian sekitar Rp 600.000.000. Tersangka masuk ke rumah kosong menggunakan kunci asli dan mengambil barang-barang berharga.
"Modus operandinya, pelaku masuk ke rumah menggunakan kunci yang telah dititipkan dan tanpa izin pemilik," kata Kapolres Cimahi, AKBP Niko N Adi Putra S.H., S.I.K., M.H.
Kapolres melanjutkan, bahwa, barang bukti yang disita antara lain selimut, CCTV, kompresor, dan beberapa peralatan rumah tangga. Polisi masih memburu barang-barang lainnya yang dilaporkan hilang, tambahnya.
"Tersangka dijerat Pasal 363 Jo 55 dan atau 56 KUHPidana. Polres Cimahi akan melakukan proses hukum lebih lanjut, terang AKBP Niko.
Kapolres AKBP Niko juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan keamanan rumah, terutama saat liburan panjang.
"Kapolres Cimahi juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu dalam proses penyelidikan, kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum polres Cimahi,"tandas AKBP Niko.







Posting Komentar