Polsek Cikalongwetan Gagalkan Peredaran Miras Ilegal
Polres Cimahi Suara Pakta.Com- Anggota Reskrim Polsek Cikalongwetan melakukan operasi miras di beberapa warung dan kios penjual minuman tidak berijin, berhasil menggagalkan peredaran miras ilegal di wilayah hukumnya, Sabtu (13/12/2025)
Operasi ini berhasil menyita 3 botol miras jenis arak ukuran kecil, 2 botol miras jenis anggur merah, 4 botol miras jenis intisari, dan 2 botol miras jenis kawa. Barang bukti tersebut disita dari dua pemilik warung/kios, yaitu Roni (38 tahun) dan Sumarlin (40 tahun), ungkap Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra di sampaikan Kapolsek Cikalongwetan, AKP Deden Indrajaya.
"Ia menambahkan bahwa dalam operasi ini berjalan dalam keadaan aman dan kondusif. Kami akan terus melakukan upaya untuk memberantas peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polsek Cikalongwetan," ujar AKP Deden.
Operasi ini merupakan salah satu upaya Polsek Cikalongwetan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya. Masyarakat juga diimbau untuk tidak menjual atau mengkonsumsi miras ilegal dan melaporkan jika ada informasi tentang peredaran miras ilegal, tambah Kapolsek.
"Dengan adanya operasi ini, diharapkan dapat mengurangi peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polsek Cikalongwetan dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat," tandas AKP Deden. (Rustandi)






Posting Komentar