Polsek Cimahi Selatan Gagalkan Peredaran Miras Ilegal, 20 Bungkus Ciu Disita!
Polres Cimahi Suara Pakta.Com- Polsek Cimahi Selatan berhasil menggagalkan peredaran miras ilegal di wilayah hukumnya, pukul 19.40 WIB, Piket Pawas dan Personil Piket Reskrim Polsek Cimahi Selatan melakukan operasi miras di Jalan Melong Raya Blok 4 Rt. 04 Rw. 30 Kelurahan Melong Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi, Sabtu (13/12/2025)
Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra di sampaikan Kapolsek Cimahi Selatan AKP Yudhi Hariyanto menyatakan bahwa, Operasi ini berhasil menyita 20 bungkus miras jenis ciu dari pedagang.
"Pedagang tersebut tidak dapat menunjukkan surat izin penjualan miras dan hanya diberikan pembinaan serta surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, ucap AKP Yudhi.
Kapolsek menegaskan bahwa operasi ini berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Kami akan terus melakukan upaya untuk memberantas peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polsek Cimahi Selatan," ujarnya.
"Ia melanjutkan, Operasi ini merupakan salah satu upaya Polsek Cimahi Selatan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya, tambah Kapolsek.
AKP Yudhi juga menghimbau, Masyarakat untuk tidak menjual atau mengkonsumsi miras ilegal dan melaporkan jika ada informasi tentang peredaran miras ilegal.
"Dengan adanya operasi ini, diharapkan dapat mengurangi peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polsek Cimahi Selatan dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat," tandas AKP Yudhi. (Rustandi)






Posting Komentar