Polsek Cipeundeuy Ungkap Kasus Tindak Pidana Penganiayaan
Polres Cimahi Suara Pakta.Com- Polsek Cipeundeuy, Polres Cimahi, telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Rabu, 10 Desember 2025, di Kampung Ciastana, Desa Nyenang, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat.
Kasus ini dilaporkan oleh korban, RISKA RAHAYU, yang merupakan istri dari pelaku, yang Inisial GAN, hal tersebut di atas di sampaikan Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra di sampaikan melalui Kapolsek Cipeundeuy AKP Suandi, Sabtu (13/12/2025)
Menurut Kapolsek, Pelaku melakukan penganiayaan dengan cara menyundutkan rokok ke paha korban, memukul kepala dan tubuh korban, serta mengancam akan membunuh korban.
"Korban mengalami luka bakar, luka memar, dan luka sobek pada bagian tubuhnya, beber AKP Suandi.
Unit Reskrim Polsek Cipeundeuy melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada Jumat, 12 Desember 2025. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut, tambah kapolsek.
"Kapolsek menyatakan bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan. Kami akan terus melakukan upaya untuk mengungkap kasus ini dan membawa pelaku ke hadapan hukum," ujar AKP Suandi.
Kasus ini merupakan contoh dari kekerasan dalam rumah tangga yang masih menjadi masalah serius di masyarakat.
"Polsek Cipeundeuy mengimbau masyarakat untuk tidak menoleransi kekerasan dan melaporkannya kepada pihak kepolisian jika terjadi kasus serupa," Pungkas AKP Suandi. (Rustandi)





Posting Komentar