Unit Reskrim Polsek Cililin Berhasil Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan
Polres Cimahi Suara Pakta.Com- Unit Reskrim Polsek Cililin berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang terjadi pada hari Rabu, 10 Desember 2025, di Koperasi Puri Indah Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat.
Kasus ini dilaporkan oleh Andi Saut, karyawan Koperasi Tunas Inti Mandiri, yang menjadi korban penipuan dan penggelapan sebesar Rp. 10.016.000, ungkap Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra di sampaikan Kapolsek Cililin AKP DMS Andriani Sapin, Senin (15/12/2025)
"AKP Andriani mengatakan bahwa, Pelaku yang berinisial RM ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Cililin setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Pelaku mengakui bahwa dirinya telah menggelapkan uang milik Koperasi dan menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi, terang Kapolsek.
Modus operandi pelaku adalah mengambil uang dari para nasabah yang kemudian digunakan tanpa seizin atau sepengetahuan dari Koperasi, tambah Kapolsek.
"Menurut Kapolsek, pelaku telah melakukan aksi penipuan dan penggelapan ini selama beberapa waktu, sehingga menyebabkan kerugian besar bagi Koperasi, ujar AKP Andriani.
Kapolsek menyatakan bahwa Unit Reskrim Polsek Cililin akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan perkara untuk mengungkap kasus ini lebih lanjut. Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku penipuan dan penggelapan yang merugikan masyarakat.
"Unit Reskrim Polsek Cililin telah melengkapi mindik dan mengirim SP2HP kepada pelaku. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 Jo 372 KUHPidana dan diancam dengan hukuman penjara," tandas AKP Andrianim (Rustandi)





Posting Komentar