Kasus Kematian Mirza Putra Sukmana (5) Dihentikan dengan Kekeluargaan
Cimahi, Suara Pakta.Com- Kasus kematian Mirza Putra Sukmana (5) yang diduga tersengat aliran listrik penerangan jalan gang (PJG) di Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, telah dihentikan. Pihak keluarga korban mencabut somasi terhadap Dinas Perhubungan Kota Cimahi yang sebelumnya dilayangkan pada 12 Januari 2026.
CEO Margahayu Raya Law Firm, Rifqi, menyatakan bahwa pihak keluarga korban telah mencapai kesepakatan damai dengan Dinas Perhubungan Kota Cimahi melalui mediasi.
"Alhamdulillah mediasi kali ini sudah selesai. Semua pihak mencapai kesepakatan damai. Semuanya berkomitmen untuk menyelesaikan semua permasalahan ini secara kekeluargaan," jelas Rifqi, Jumat (23/1/2026)
Rifqi menambahkan bahwa pihak keluarga korban telah menerima peristiwa yang menimpa anaknya sebagai sebuah musibah.
"Semua keluarga sudah bersyukur atas semua tanggung jawab yang diberikan semua pihak, karena semuanya saling menguntungkan. Intinya, permasalahan ini sudah mediasi dan perkara ini sudah ditutup di sini," imbuhnya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi, Endang, juga menyatakan bahwa ayah korban, Deni Sukmana, telah menyatakan tidak akan menuntut secara pidana maupun perdata.
"Surat Pernyataan Saudara Deni Sukmana tanggal 14 Januari 2026, yang menyatakan tidak akan menuntut dan menggugat, serta silaturahmi kami dengan pihak kuasa hukum, pada 19 Januari 2026, maka somasi dinyatakan tidak berlanjut," ungkap Endang.
Endang mengaku tidak mengetahui pasti penyebab korban meninggal dunia, namun membantah tuduhan yang menyebut pihaknya mengeluarkan pernyataan jika korban meninggal akibat memanjat tiang PJG.
"Dishub Kota Cimahi juga telah memberikan santunan senilai total Rp50 juta kepada keluarga korban.
Pihak keluarga korban dan Dinas Perhubungan Kota Cimahi telah mencapai kesepakatan damai dan menutup kasus ini secara kekeluargaan.
"Kasus ini bermula ketika Mirza Putra Sukmana (5) ditemukan meninggal dunia di dekat tiang PJG di Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, pada Januari 2026.
Pihak keluarga korban awalnya melayangkan somasi kepada Dinas Perhubungan Kota Cimahi, namun kemudian mencabutnya setelah mencapai kesepakatan damai.
"Rifqi menyatakan bahwa mediasi yang dilakukan telah berjalan lancar dan semua pihak telah berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.
Endang menambahkan bahwa Dishub Kota Cimahi telah melakukan investigasi untuk mengetahui penyebab kematian korban, namun hasilnya masih belum jelas.
"Pihak keluarga korban telah menerima santunan dari Dishub Kota Cimahi dan menyatakan tidak akan menuntut secara pidana maupun perdata.
Kasus ini telah ditutup secara kekeluargaan dan semua pihak telah mencapai kesepakatan damai.
"Dishub Kota Cimahi akan terus melakukan pengecekan dan perawatan PJG untuk mencegah kejadian serupa di masa depan, tandas Endang. (Rustandi)





Posting Komentar