Kejari Cimahi Luncurkan Program Jaksa Masuk Sekolah untuk Cegah Kenakalan Remaja
Cimahi, Suara Pakta.Com- Kejaksaan Negeri Cimahi meluncurkan kembali Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Tahun 2026 sebagai upaya preventif untuk mencegah kenakalan remaja dan meningkatkan disiplin siswa. Program ini diawali di SMP Negeri 1 Cimahi, Rabu (21/1/2026), dengan fokus pada penguatan disiplin siswa dan pencegahan kenakalan remaja.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi, Fajrian Yustiardi, mengatakan bahwa program ini tidak hanya sekadar sosialisasi hukum, tetapi juga upaya sistematis negara untuk menutup ruang pembiaran perilaku menyimpang sejak usia sekolah.
"Para siswa tidak hanya diajak memahami aturan, tetapi juga diperhadapkan pada konsekuensi nyata pelanggaran hukum yang kerap muncul di lingkungan sekolah dan masyarakat," katanya.
Materi yang disampaikan meliputi disiplin sebagai fondasi pembentukan karakter pelajar, bukan semata kepatuhan administratif.
Fajrian juga membahas berbagai persoalan yang kerap melibatkan pelajar, mulai dari perundungan, tawuran, geng motor, kejahatan di era digital, hingga penyalahgunaan narkoba, dari perspektif hukum, pendidikan, serta dampak sosial jangka panjang terhadap masa depan siswa
"Program Jaksa Masuk Sekolah merupakan kebijakan nasional Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang dijalankan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 184/A/JA/11/2015 tanggal 18 November 2015 tentang pencanangan Program Jaksa Masuk Sekolah, katanya.
Program ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Pasal 30 Ayat (3), tambahnya
Fajrian menegaskan bahwa pelaksanaan JMS diarahkan untuk membangun kesadaran hukum sejak dini di lingkungan pendidikan.
"Melalui pelaksanaan Program Jaksa Masuk Sekolah ini, Kejaksaan Negeri Cimahi berharap dapat menumbuhkan kesadaran hukum di kalangan pelajar, meningkatkan disiplin siswa, serta membekali generasi muda agar mampu menjauhi berbagai pengaruh negatif di lingkungan sekolah maupun masyarakat," ujarnya.
Kegiatan di SMP Negeri 1 Cimahi menjadi penanda awal rangkaian Program Jaksa Masuk Sekolah Kejaksaan Negeri Cimahi Tahun 2026. Di tengah meningkatnya kompleksitas persoalan remaja, kehadiran jaksa di sekolah diposisikan sebagai langkah preventif negara sebelum hukum bekerja secara represif.
Dengan demikian, diharapkan program ini dapat membantu mencegah kenakalan remaja dan meningkatkan disiplin siswa di Cimahi.
"Kejaksaan Negeri Cimahi akan terus melaksanakan program ini di sekolah-sekolah lain di wilayah Kota Cimahi untuk meningkatkan kesadaran hukum dan disiplin siswa,"tandas Fajrian. (Rustandi)





Posting Komentar