Kemenag Cimahi Baiq Raehanun Ratnasari : Tidak Ada Kasus Pelecehan di Pesantren
Kota Cimahi, Suara Pakta.Com- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cimahi menegaskan bahwa hingga kini tidak ditemukan kasus pelecehan di lingkungan pesantren di wilayahnya.
Kepala Kantor Kemenag Kota Cimahi, Hj. Baiq Raehanun Ratnasari, menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan dan pembinaan secara berkala untuk memastikan pesantren tetap berjalan sesuai dengan prinsip keselamatan dan nilai-nilai moral.
"Pengawasan tersebut menjadi langkah preventif agar pesantren tidak terjerumus dalam praktik-praktik menyimpang. Alhamdulillah, sejauh ini tidak ada laporan atau temuan kasus pelecehan di pesantren wilayah Kota Cimahi," kata Baiq saat dimintai keterangan terkait maraknya kasus di daerah lain, Jumat 9 Januari 2026.
Peran Kemenag tidak hanya sebatas pengawasan akademik dan administratif, tetapi juga mencakup perlindungan terhadap santri sebagai peserta didik. Oleh karena itu, pembinaan yang dilakukan menyentuh berbagai aspek, mulai dari tata kelola pendidikan hingga relasi antara pengasuh, pendidik, dan santri.
"Kemenag Cimahi juga memberi perhatian pada aspek keselamatan fisik pesantren. Hal ini berkaca pada sejumlah kasus di luar daerah yang berkaitan dengan kondisi bangunan pesantren yang tidak layak. Kami sudah melakukan pendataan dan mitigasi, terutama terkait kondisi gedung. Jangan sampai ada bangunan yang membahayakan keselamatan santri," ujarnya.
Pendataan tersebut bertujuan memetakan kondisi sarana dan prasarana pesantren agar dapat ditentukan langkah pembinaan atau intervensi yang diperlukan. Dengan demikian, pesantren diharapkan tidak hanya memenuhi syarat administratif, tetapi juga aman secara fisik.
"Kemenag Cimahi juga menyalurkan berbagai bentuk dukungan kepada pesantren. Bantuan yang diberikan antara lain berupa Bantuan Operasional Pesantren (BOP) serta insentif bagi sejumlah tenaga pengajar. Bantuan tersebut diharapkan dapat menunjang keberlangsungan pendidikan dan meningkatkan kualitas pengelolaan pesantren, ujar Baiq Raehanun.
Pondok pesantren berada di bawah kewenangan Kementerian Agama, termasuk dalam hal perizinan dan pembinaan. "Kemenag memiliki tanggung jawab penuh dalam memastikan pesantren berjalan sesuai regulasi," ucapnya.
"Berdasarkan data Kemenag, jumlah pondok pesantren di Kota Cimahi saat ini berkisar sekitar 39 lembaga yang masih aktif. Sebelumnya tercatat sekitar 40 pesantren, namun satu di antaranya dibekukan karena tidak lagi beroperasi, papar Baiq Raehanun.
Di tengah meningkatnya kewaspadaan masyarakat terhadap kasus pelecehan di lingkungan pendidikan, Kemenag Cimahi menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan. Langkah ini dinilai penting agar pesantren tetap menjadi ruang pendidikan yang aman, bermartabat, dan mendapat kepercayaan publik.
Pengawasan yang lebih kuat diperlukan untuk mencegah kasus pelecehan di lingkungan pesantren. Kemenag Cimahi siap bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan keselamatan dan keamanan santri.
"Masyarakat diharapkan waspada dan tidak ragu melaporkan jika menemukan kasus pelecehan di lingkungan pesantren. Kemenag Cimahi siap menindaklanjuti laporan tersebut dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan, pesan Baiq Raehanun
Pesantren harus menjadi ruang pendidikan yang aman, bermartabat, dan mendapat kepercayaan publik. Kemenag Cimahi berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan pembinaan pesantren.
"Kemenag Cimahi terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pengelolaan pesantren dan memastikan keselamatan santri. Kami akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mencapai tujuan tersebut, imbuh Baiq Raehanun.
Dengan komitmen dan kerja sama yang kuat, diharapkan pesantren di Kota Cimahi dapat menjadi contoh bagi pesantren lainnya dalam menjaga keselamatan dan keamanan santri.
"Kemenag Cimahi akan terus memantau dan mengawasi perkembangan pesantren di wilayahnya untuk memastikan bahwa pesantren tetap menjadi ruang pendidikan yang aman dan bermartabat, tutup Baiq Raehanun. (Rustandi)





Posting Komentar