Polres Cimahi Ungkap Kasus Produksi dan Pengedaran Tembakau Sintetis
Polres Cimahi Suara Pakta.Com- Polres Cimahi melalui Sat Res Narkoba berhasil mengungkap kasus produksi dan pengedaran narkotika golongan 1 jenis tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
Kasus ini terungkap setelah dilakukan penyelidikan dan penyitaan barang bukti oleh Unit 2 Sat Res Narkoba Polres Cimahi, hal tersebut di sampaikan Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Cimahi, Iptu Reyhan Kusuma, Jum'at (09/01/206)
Lebih lanjut Kasat Reserse Narkoba Polres Cimahi, Iptu Reyhan Kusuma mengatakan tersangka yang berinisial FAF ( 25 ) ditangkap pada Kamis, 8 Januari 2026, di Kampung Hegarmanah, Desa Galanggang, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat.
"Tersangka memproduksi tembakau sintetis dengan mencampurkan bahan/cairan narkotika dengan tembakau dan cairan aceton, kemudian diedarkan kembali secara online, terang Iptu Reyhan.
Barang bukti yang disita antara lain 33,40 gram tembakau sintetis, 40 ml cairan narkotika, 1 buah handphone, dan beberapa peralatan lainnya,
"Iptu Reyhan menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, katanya.
Iptu Reyhan Kusuma menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dan kerja sama tim. Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Polres Cimahi.
"Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Cimahi berharap dapat mengurangi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bandung Barat dan sekitarnya," tandas Iptu Reyhan Kusuma. (Rustandi)





Posting Komentar