Pemkab Bandung Barat Bakal Rotmut dan Open Bidding Pejabat Eselon II dan III Akhir Januari 2026
Kab.Bandung Barat, Suara Pakta.Com– Bupati Bandung Barat, Jeje Richtie Ismail, menyebut bahwa rotasi mutasi (rotmut) pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat bakal dilaksanakan menjelang akhir Januari 2026 mendatang, dengan rencana pelantikan khusus untuk jabatan Eselon III atau setara Administrator pada periode tersebut.
"In syaa Allah, akhir Januari kita ada pelantikan (untuk pejabat eselon III)," jelas Jeje.
Jeje menjelaskan, rotmut ini ditujukan untuk mengisi kekosongan jabatan yang ada di berbagai Perangkat Daerah (Perda), terutama pada jenjang yang menjadi ujung tombak pelaksanaan program-program pembangunan daerah.
"Selain penyesuaian jabatan Eselon III, Pemkab Bandung Barat juga akan melaksanakan proses open bidding untuk mengisi 5 jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau Eselon II," jelasnya.
Jeje menyebut, lima dinas strategis yang akan mendapatkan pemimpin baru adalah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Perumahan Rakyat (PUTR), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
"Pengisian jabatan Eselon II tersebut tidak dapat menggunakan Sistem Informasi Manajemen Talenta (SIMATA) seperti yang direncanakan," sebutnya.
Menurutnya, sistem tersebut masih belum bisa berjalan optimal karena memerlukan waktu untuk pengisian data-data yang komprehensif.
"Simata ini belum bisa berjalan, agak panjang karena harus mengisi data-data. Jadi kita mengajukan (open bidding), secara manual saja," ungkapnya.
Tak cuma di tingkat dinas, kekosongan jabatan juga terjadi pada posisi Kepala Sekolah di jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Hingga akhir tahun 2025, tercatat sebanyak 271 sekolah di seluruh wilayah Bandung Barat belum memiliki kepala sekolah definitif.
Rinciannya, sebanyak 260 SD dan 11 SMP saat ini masih dipimpin oleh pejabat Pelaksana Tugas (Plt).
Jeje mengungkapkan, keterlambatan pelantikan kepala sekolah bukan disebabkan oleh faktor internal daerah, melainkan akibat adanya perubahan regulasi dari pemerintah pusat yang mengharuskan penyesuaian ulang seluruh proses rekrutmen.
"Regulasi terbaru ini mengubah fokus. Yang tadinya sangat mengutamakan Guru Penggerak, kini menjadi lebih fleksibel, membuka peluang yang sama bagi guru penggerak maupun guru senior yang telah memenuhi syarat," bebernya.
Pihaknya juga bakal segera menyusun tahapan pelaksanaan rekrutmen kepala sekolah sesuai dengan ketentuan baru tersebut.
"Itu dilakukan agar seluruh satuan pendidikan bisa segera mendapatkan pemimpin definitif yang kompeten," tandasnya. (**)





Posting Komentar