Pemkab Bandung Barat Pastikan SMPN 1 Sindangkerta Tidak Dialihfungsikan untuk KDMP
Kab.Bandung Barat, Suara Pakta.Com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat menegaskan bahwa lahan dan fasilitas SMP Negeri 1 Sindangkerta bakal tetap dipertahankan untuk fungsi pendidikan dan tidak akan dialihfungsikan bagi program nasional Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung Barat, Ade Zakir Hasyim saat ditemui di kawasan perkantoran Pemkab Bandung Barat, Kamis 8 Januari 2026.
Hasil pertemuan dengan para pemangku kepentingan menghasilkan kesepakatan untuk menjaga fungsi pendidikan di lokasi sekolah yang telah berdiri puluhan tahun tersebut.
Ade menjelaskan, pihaknya bakal mencari solusi agar pembangunan KDMP tetap dapat berjalan tanpa mengganggu aktivitas belajar-mengajar.
“Semua yang hadir bersepakat bahwa fungsi pendidikan ini akan tetap dipertahankan. Namun di sisi lain, kita juga harus menyelaraskan dengan program nasional dengan menemukan alternatif yang tepat,” jelasnya.
Saat ini, terang Ade, Pemkab Bandung Barat saat tengah mengkaji beberapa alternatif langkah ke depan, mulai dari penataan ulang fasilitas pendidikan hingga pencarian lokasi baru untuk pembangunan koperasi.
Menurutnya, semua opsi dilakukan untuk memastikan tidak ada fasilitas sekolah yang terganggu.
“Kami sudah meninjau seluruh fasilitas yang ada. Baik itu melalui penggantian fungsi lahan, pembebasan lahan baru, atau bahkan peningkatan kapasitas ruang kelas jika diperlukan, semuanya masih dalam tahap evaluasi mendalam,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga menepis secara tegas kabar yang beredar tentang rencana pembongkaran fasilitas pendidikan di SMPN 1 Sindangkerta.
Ia memastikan tidak akan ada satu pun gedung sekolah yang dibongkar demi pembangunan KDMP.
“Tidak ada pembongkaran fasilitas pendidikan sama sekali. Sebelumnya ada usulan untuk menghibahkan bangunan, namun karena statusnya tetap untuk pendidikan, kami akan mencari jalan keluar lain,” tegasnya.
Ade Zakir menerangkan, pengelolaan aset lahan tempat sekolah berdiri telah diserahkan kepada Pemkab sejak 2013 dan tidak berada di bawah kewenangan Dinas Pendidikan.
Kendati demikian, pihaknya tetap berpegang pada regulasi yang berlaku, terutama Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
“Dalam Pasal 49 ayat 2 disebutkan bahwa aset desa yang telah diambil oleh pemerintah kabupaten/kota hanya dapat dikembalikan jika fungsi fasilitas umumnya sudah dihilangkan," ujarnya.
"Selama masih berfungsi sebagai pendidikan yang termasuk fasilitas umum, maka wajib kita pertahankan,” pungkasnya.(**)





Posting Komentar