24 C
id
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
  • Indeks
SUARA PAKTA


 

Mega Menu

  • Home
  • REDAKSI
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • MAJALENGKA
  • CIMAHI
SUARA PAKTA
Telusuri
Beranda Cimahi Design Health & Fitness Pemkot Cimahi Berikan Keringanan PBB 2026: Bebas Pajak hingga 100 Persen
Cimahi Design Health & Fitness

Pemkot Cimahi Berikan Keringanan PBB 2026: Bebas Pajak hingga 100 Persen

Pemkot Cimahi melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) menetapkan kebijakan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan
Penulis : Rustandi
Penulis : Rustandi
14 Jan, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Cimahi, Suara Pakta.Com-Pemkot Cimahi  melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) menetapkan kebijakan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun pajak 2026. 

Kebijakan tersebut berlaku sejak Januari hingga April 2026, dengan skema keringanan yang bervariasi, bahkan membebaskan pembayaran PBB hingga 100 persen bagi kelompok wajib pajak tertentu.

Program ini diluncurkan sebagai respons atas tekanan ekonomi yang dihadapi masyarakat, sekaligus menjadi upaya pemerintah daerah menjaga tingkat kepatuhan pajak yang berperan penting dalam menopang pendapatan daerah.

Kepala Bappenda Kota Cimahi, Mardi Santoso, menjelaskan kebijakan pengurangan PBB tahun 2026 merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah sebagaimana arahan langsung dari Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, khususnya kepada masyarakat berpenghasilan rendah.

"Tujuannya bagaimana pemerintah bisa memberikan keringanan kepada masyarakat, terutama yang penghasilannya rendah," ujar Mardi. 

Dalam kebijakan terbaru ini, Bappenda menetapkan bahwa PBB dengan nilai ketetapan Rp0 hingga Rp100.000 digratiskan sepenuhnya. "Maka diberikan yang ketetapan PBB-nya Rp0 sampai Rp100.000 itu digratiskan 100 persen," kata Mardi.

Bagi wajib pajak dengan nilai PBB di atas Rp100.000, Pemkot Cimahi tetap memberikan insentif berupa potongan pembayaran, dengan ketentuan waktu tertentu. 

"Untuk yang di atas Rp100.000, kalau pembayarannya dilakukan dari Januari sampai April, diberikan pengurangan 10 persen. Kalau dibayar di bulan Mei, pengurangannya 5 persen," jelasnya.

Mardi menegaskan bahwa setelah bulan Mei 2026, pembayaran PBB kembali dikenakan sesuai ketetapan awal tanpa insentif. "Kalau di atas bulan Mei sampai dengan tanggal jatuh tempo (30 September), ya kembali sesuai ketetapan. Tidak ada denda, hanya tidak mendapatkan diskon."

"Kebijakan pengurangan PBB juga menyasar kelompok pensiunan dan veteran. Besaran pengurangannya bersifat variatif, disesuaikan dengan tingkat penghasilan masing-masing wajib pajak. Mardi menyebutkan, kebijakan tahun 2026 ini sekaligus menjadi penyempurnaan dari kebijakan sebelumnya, terang Mardi.

Jika pada tahun lalu pembebasan PBB hanya berlaku bagi wajib pajak dengan ketetapan di bawah Rp50.000, kini rentang pembebasan diperluas. "Sebelumnya memang ada. Tapi dulu yang gratis itu yang penghasilannya di bawah Rp50.000. Yang Rp50.000 sampai Rp100.000 hanya 50 persen. Sekarang, Rp0 sampai Rp100.000 itu gratis," ungkapnya.

"Mardi mewakili Pemerintah Kota Cimahi menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas kepatuhan dalam membayar pajak. Realisasi penerimaan PBB pada tahun 2025 mampu mencapai 115 persen dari target yang telah ditetapkan. "Pajak adalah sumber utama pembiayaan pembangunan. Terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang selama ini patuh," imbuhnya.

Bappenda juga terus mendorong elektronifikasi pembayaran pajak sebagai upaya meningkatkan transparansi dan mencegah kebocoran pendapatan. Pembayaran PBB kini dapat dilakukan secara daring melalui berbagai kanal, mulai dari QRIS, e-commerce, Bank BJB, Kantor Pos, hingga ritel seperti Alfamart dan Indomaret.

"Masyarakat tidak perlu lagi datang ke Bappenda. Dengan sistem elektronik, pembayaran jadi lebih mudah," kata Mardi. Ia menjelaskan, bagi wajib pajak yang sudah mengetahui Nomor Objek Pajak (NOP), pembayaran dapat langsung dilakukan melalui QRIS dengan memasukkan nomor tersebut.

Begitu NOP dimasukkan, langsung muncul berapa yang harus dibayar," ujarnya. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan nyaman dalam membayar PBB.

"Kebijakan pengurangan PBB ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, terutama kelompok ekonomi rentan. Pemerintah Kota Cimahi berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan kepatuhan pajak demi pembangunan daerah yang lebih baik, ujarnya.

Pendapatan dari PBB memiliki peran strategis dalam pembiayaan pembangunan daerah, baik infrastruktur maupun sektor non-infrastruktur. "Pajak ini digunakan untuk pembangunan jalan, drainase, gedung sekolah, serta pembiayaan bidang kesehatan, pendidikan, dan sektor lain yang bersumber dari APBD," jelasnya.

"Dengan kerja sama dan kepatuhan masyarakat, diharapkan pembangunan daerah dapat terus berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi seluruh warga Kota Cimahi," tandas Mardi. (**)

Via Cimahi
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Ads Single Post 4

Jasaview.id


 

Dirgahayu Republik Indonesia ke 80

Dirgahayu Republik Indonesia ke 80
Dirgahayu Republik Indonesia ke 80

Dirgahayu Republik Indonesia ke 80

Dirgahayu Republik Indonesia ke 80
Dirgahayu Republik Indonesia yang ke 80

Dirgahayu Kota Cimahi ke 24 Semakin Mantap

Dirgahayu Kota Cimahi ke 24 Semakin Mantap

Hari Ulang Tahun Kota Cimahi Ke 24

Hari Ulang Tahun Kota Cimahi Ke 24

Peringatan Nuzulul Qur'an 17 Ramadhan 1446 Hijriah

Peringatan Nuzulul Qur'an 17 Ramadhan 1446 Hijriah
Peringatan Nuzulul Qur'an 17 Ramadhan 1446 Hijriah

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah

Hari Pers Nasional Tahun 2025

Hari Pers Nasional Tahun 2025

Penasehat Hukum Suarapakta

Penasehat Hukum Suarapakta

Dirgahayu Republik Indonesia ke 79

Dirgahayu Republik Indonesia ke 79

HUT Kota Cimahi ke 23 Tahun

HUT Kota Cimahi ke 23 Tahun

Hari Ulang Tahun Kota Cimahi ke 23

Hari Ulang Tahun Kota Cimahi ke 23

Pantau Produk Hukum Kota Cimahi Terbaru

Pantau Produk Hukum Kota Cimahi Terbaru

Hari Pres Nasional

Hari Pres Nasional

Hari Pres Nasional

Hari Pres Nasional

Featured Post

Danrem 062/TN Kunjungi Pembangunan Gedung Operasional KDKMP Desa Cilame

Penulis : Rustandi- Januari 16, 2026 0
Danrem 062/TN Kunjungi Pembangunan Gedung Operasional KDKMP Desa Cilame
Polres Cimahi Suara Pakta.Com- Polsek Padalarang melakukan monitor  kunjungan Danrem 062/TN, Kolonel Inf Dadi Sutandi, S.E., M.M, melakukan kunjungan ke pemban…
Software Website Toko Online

Most Popular

Sebanyak 20 Orang Warga Yang Membuang Sampah Ke Sungai Cikendal di Panggil !!! Ini Sangsinya

Sebanyak 20 Orang Warga Yang Membuang Sampah Ke Sungai Cikendal di Panggil !!! Ini Sangsinya

September 07, 2023
Siap-siap! Buang Sampah Liar di Kota Cimahi Bakal Didenda Rp 50 Juta

Siap-siap! Buang Sampah Liar di Kota Cimahi Bakal Didenda Rp 50 Juta

September 07, 2023
Tak Ada Lagi Non-ASN di Birokrasi Pemda, 64 Tenaga di KBB Teknis Diberhentikan

Tak Ada Lagi Non-ASN di Birokrasi Pemda, 64 Tenaga di KBB Teknis Diberhentikan

Januari 09, 2026

KABAR NASIONAL

KABAR NASIONAL
PJ Wali Kota Cimahi Meninjau Pelaksanaan Pemilu Di Beberapa Tempat

Tabloid CERDAS

Tabloid CERDAS

Kelompok Kerja Jurnalis Nasional

Kelompok Kerja Jurnalis Nasional

LIPUTAN SUARA PAKTA

Tak Ada Lagi Non-ASN di Birokrasi Pemda, 64 Tenaga di KBB Teknis Diberhentikan

Tak Ada Lagi Non-ASN di Birokrasi Pemda, 64 Tenaga di KBB Teknis Diberhentikan

Januari 09, 2026
Polsek Cililin Lakukan Baksos Jumat Berkah

Polsek Cililin Lakukan Baksos Jumat Berkah

Januari 09, 2026
SUARA PAKTA

About Us

MEDIA online Suara Pakta.Com merupakan media massa berbasis elektronik yang berpusat di Kota Cimahi Jawa Barat.Media Online Suara Pakta.Com memiliki beragam konten dari berita Umum, Politik, TNI - Polri, Sosial Budaya, Hukum dan Kriminal, Ekonomi Bisnis, Pemerintahan, Pendidikan, Hiburan, Olahraga dll. Konsep portal berita online Suara Pakta.Com semakin menjadi pilihan masyarakat karena sifatnya yang up-to-date dalam pemberitaannya..

Contact us: ,.Email :suarapakta@gmail.com

Follow Us

© Newspaper Theme by https://www.suarapakta.com/
  • HOME