Polres Cimahi Lakukan Pengamanan Eksekusi Pengosongan Bangunan
Polres Cimahi Suara Pakta.Com-Polres Cimahi melakukan pengamanan eksekusi pengosongan bangunan dalam Perkara Nomor : 44 / Pdt.Eks/Ris/2024/PN.Blb. di Wilayah hukumnya, pukul 08.00 WIB s/d 18.30 WIB, Senin (19/1/2026)
Lokasi eksekusi berada di Jl. Melong I RT 01/ RW 13 Blok 5 No. 18 Kel. Melong Kec. Cimsel Kota Cimahi. Personel pengamanan sebanyak 81 orang, terdiri dari Kabag Ops Polres Cimahi, Kapolsek Cimahi Selatan, Kasat Samapta Polres Cimahi, dan lainnya, kata Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra di sampaikan An Kabag OPS Polres Cimahi Kompol Saeful Bahri.
"Kegiatan ini meliputi apel kesiapan pengamanan, koordinasi dengan pihak pemohon dan termohon, pengamanan pembacaan penetapan eksekusi, negosiasi dengan pihak keluarga termohon, pengamanan pengosongan bangunan, dan pengawalan pengangkutan barang, ujar Kompol Saeful Bahri.
Eksekusi ini merupakan hasil dari keputusan Pengadilan Negeri Bale Bandung. Pihak pemohon dan termohon telah dihubungi dan koordinasi telah dilakukan untuk memastikan proses eksekusi berjalan lancar.
"Kegiatan ini menunjukkan komitmen Polres Cimahi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Polres Cimahi akan terus melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya, terang Kompol Saeful Bahri.
Pengamanan eksekusi ini juga melibatkan unsur TNI dan Satpol PP Kota Cimahi. Kegiatan ini berjalan dengan baik dan tidak ada kendala yang signifikan. (Rustandi)







Posting Komentar